Residivis Dalton Ichiro Tanonaka Kembali Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Residivis Dalton Ichiro Tanonaka Kembali Dituntut 3,5 Tahun Penjara Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Residivis Dalton Ichiro Tanonaka Kembali Dituntut 3,5 Tahun Penjara, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Residivis Dalton Ichiro Tanonaka Kembali Dituntut 3,5 Tahun Penjara
link : Residivis Dalton Ichiro Tanonaka Kembali Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Baca juga


Residivis Dalton Ichiro Tanonaka Kembali Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penipuan Dalton Ichiro Tanonaka disidang PN Jakarta Pusat
Jakarta, Info Breaking News - Dalton Ichiro Tanonaka (63 tahun), Residivis yang pernah dihukum dinegaranya Amerika, kini kembali dituntut penjara selama 3,5 tahun oleh Jaksa Sigit Suharyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20//2018) terkait perkara kasus penipuan yang dilakukannya terhadap pengusaha investasi keuangan Pram Harjani yang hingga kini tidak dikembalikan Dalton kepada Pram sebesar lebih dari Rp 6 Miliar.

Pada tuntutannya Jaksa Sigit menyatakan secara tegas, terdakwa terbukti sah melakukan penipuan dengan modus mengajak kerja sama padahal itu hanya merupakan akal ajalan terdakwa belaka, bahkan korbannya pun lebih dari satu orang. 

Bahkan terdakwa Dalton yang merupakan WN Amerika ini sempat beberapa kali melakukan perjanjian ingin bayar melalui kuasa hukumnya Lawrens Siburian kepada advokat Hartono Tanuwidjaja sebagai pemegang kuasa hukum dari penguasaha Pram yang sebagai korban penipuan Dalton, namun perjanjian tertulis diatas materi dari mulai keinginan 5 kali bayar hingga menjadi satu kali bayar lunas itupun hanya merupakan tipu muslihat pihak terdakwa, guna perkaranya bisa beralih dari pindana menjadi perdata.

Apalagi sejak dipenyidikan hingga diajuka kemuka persidangan, Dalton yang sesungguhnya sudah menyandang gelar ilmu hitam sebagai residivis ini, ternyata sama sekali tidak ditahan, padahal dari pihak korban melalui advokat Hartono Tanuwidjaja, sudah berulang kali mengirimkan permohonan tertulis agar majelis hakim yang saat ini diketuai oleh Hakim Ibnu, agar melakukan penetapan penahanan, dengan maksud supaya semua janji janji angin surga yang dihembuskan oleh terdakwa Dalton itu menjadi terwujud dimana Uang sebesar Rp 6 Miliar itu yang ditipunya itu, bisa benar benar dikembalikan Dalton kepada Pram, namun hingga dituntut jaksa Sigit selama 3,5 tahun inipun terdakwa Dalton masih menikmati uang hasil tipuannya sambil bebas menghirup udara segar dialam bebas.

Persidangan yang selalu dipenuhi oleh kalangan wartawan ini berharap seyogiyanya nanti pada amar putusan hakim Ibnu bisa secara tegas mencantumkan amarnya agar Dalton segera ditahan dan mendekam disel penjara yang pengap dan jauh dari fasilitas kehidupannya yang selalu berpindah pindah Appartement .
*** Emil Simatupang.



Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Residivis Dalton Ichiro Tanonaka Kembali Dituntut 3,5 Tahun Penjara

itulah tadi berita Residivis Dalton Ichiro Tanonaka Kembali Dituntut 3,5 Tahun Penjara , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Residivis Dalton Ichiro Tanonaka Kembali Dituntut 3,5 Tahun Penjara ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/02/residivis-dalton-ichiro-tanonaka.html