Putusan Kasasi MA Perberat Hukuman Koruptor PT. Bank Maluku-Malut

Putusan Kasasi MA Perberat Hukuman Koruptor PT. Bank Maluku-Malut Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Putusan Kasasi MA Perberat Hukuman Koruptor PT. Bank Maluku-Malut, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Putusan Kasasi MA Perberat Hukuman Koruptor PT. Bank Maluku-Malut
link : Putusan Kasasi MA Perberat Hukuman Koruptor PT. Bank Maluku-Malut

Baca juga


    Putusan Kasasi MA Perberat Hukuman Koruptor PT. Bank Maluku-Malut

    BERITA MALUKU. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI memperberat masa hukuman Hentje Toisuta, terdakwa korupsi dana pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT Bank Maluku-Maluku Utara di Surabaya (Jatim) menjadi 12 tahun penjara.

    "Direktur CV Harves ini juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp7,2 miliar subsider empat tahun kurungan," kata juru bicara Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Senin (12/2/2018).

    Amar putusan MA RI juga menyatakan dua unit rumah milik Hentje Toisuta masing-masing yang berada di kawasan Kudamati dan Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) disita dan dirampas untuk negara.

    Hentje Toisuta awalnya divonus sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara oleh hakim tipikor Ambon karena terbukti melanggar Undang-Undang tipikor serta UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara sehingga dilakukan upaya banding ke PT Ambon.

    Karena tim JPU sebelumnya meminta majelis hakim memvonis terdakwa Idris selama 12 tahun penjara, serta denda Rp3 miliar subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

    Kemudian untuk terdakwa Hentje dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara.

    Sedangkan Petro Tentua selaku Kepala Divisi Renstra dan Corsek PT. BM-Malut dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.

    Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon menaikan masa hukuman mantan Dirut PT. Bank Maluku-Malut, Idris Rolobessy dari delapan tahun menjadi sepuluh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tujuh bulan kurungan.

    Idris juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena terlibat dalam skandal pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. BM-Malut di Jalan Raya Darmo nomor 51 Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Putusan Kasasi MA Perberat Hukuman Koruptor PT. Bank Maluku-Malut

    itulah tadi berita Putusan Kasasi MA Perberat Hukuman Koruptor PT. Bank Maluku-Malut , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Putusan Kasasi MA Perberat Hukuman Koruptor PT. Bank Maluku-Malut ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/02/putusan-kasasi-ma-perberat-hukuman.html

    Related Posts :