Motor Dibolehkan Melintas, Kemacetan Jalur Sudirman-Thamrin Naik 35%

Motor Dibolehkan Melintas, Kemacetan Jalur Sudirman-Thamrin Naik 35% Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Motor Dibolehkan Melintas, Kemacetan Jalur Sudirman-Thamrin Naik 35%, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Motor Dibolehkan Melintas, Kemacetan Jalur Sudirman-Thamrin Naik 35%
link : Motor Dibolehkan Melintas, Kemacetan Jalur Sudirman-Thamrin Naik 35%

Baca juga


    Motor Dibolehkan Melintas, Kemacetan Jalur Sudirman-Thamrin Naik 35%



    Jakarta, Infobreakingnews - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya terus menindak pengendara sepeda motor setelah kendaraan roda dua itu dibolehkan melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

    "Dari tanggal 5 sampai 11 Februari 2018, 812 motor kita tilang, 583 SIM dan 229 STNK disita, jadi kami tertibkan terus," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).

    Melihat banyaknya pengendara motor yang ditindak, Halim mengatakan pihaknya masih harus terus melakukan sosialisasi di lokasi agar pengendara motor mematuhi kebijakan baru ini.

    Selain itu, berdasarkan pantauan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Halim menyampaikan bahwa kemacetan meningkat 35 persen di kawasan itu.

    "Dirilis Dishub kemarin sekitar 35 persen peningkatan kemacetan, itu persentasenya," ujar Halim.

    Adapun usulan Halim soal memberlakukan ganjil genap bagi motor, katanya, saat ini masih dikaji oleh Pemprov DKI Jakarta.

    Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan gubernur (pergub) soal larangan melintas bagi sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Dalam putusannya, MA berargumen bahwa pergub tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Keputusan MA tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pencabutan rambu larangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada 9 dan 10 Januari 2018.

    Kebijakan ini disusul dengan pembuatan lajur khusus paling kiri khusus untuk sepeda motor. Jika berkendara di luar lajur itu, akan ditilang polisi. Jakarta, Infobreakingnews - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya terus menindak pengendara sepeda motor setelah kendaraan roda dua itu dibolehkan melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.


    "Dari tanggal 5 sampai 11 Februari 2018, 812 motor kita tilang, 583 SIM dan 229 STNK disita, jadi kami tertibkan terus," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).
    Melihat banyaknya pengendara motor yang ditindak, Halim mengatakan pihaknya masih harus terus melakukan sosialisasi di lokasi agar pengendara motor mematuhi kebijakan baru ini.

    Selain itu, berdasarkan pantauan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Halim menyampaikan bahwa kemacetan meningkat 35 persen di kawasan itu.

    "Dirilis Dishub kemarin sekitar 35 persen peningkatan kemacetan, itu persentasenya," ujar Halim.

    Adapun usulan Halim soal memberlakukan ganjil genap bagi motor, katanya, saat ini masih dikaji oleh Pemprov DKI Jakarta.

    Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan gubernur (pergub) soal larangan melintas bagi sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Dalam putusannya, MA berargumen bahwa pergub tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Keputusan MA tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pencabutan rambu larangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada 9 dan 10 Januari 2018.

    Kebijakan ini disusul dengan pembuatan lajur khusus paling kiri khusus untuk sepeda motor. Jika berkendara di luar lajur itu, akan ditilang polisi. ***Deviane


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Motor Dibolehkan Melintas, Kemacetan Jalur Sudirman-Thamrin Naik 35%

    itulah tadi berita Motor Dibolehkan Melintas, Kemacetan Jalur Sudirman-Thamrin Naik 35% , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Motor Dibolehkan Melintas, Kemacetan Jalur Sudirman-Thamrin Naik 35% ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/02/motor-dibolehkan-melintas-kemacetan.html

    Related Posts :