Menyebarkan Hoax, Seorang Guru di Lampung Diciduk Bareskrim Polri

Menyebarkan Hoax, Seorang Guru di Lampung Diciduk Bareskrim Polri Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Menyebarkan Hoax, Seorang Guru di Lampung Diciduk Bareskrim Polri, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Menyebarkan Hoax, Seorang Guru di Lampung Diciduk Bareskrim Polri
link : Menyebarkan Hoax, Seorang Guru di Lampung Diciduk Bareskrim Polri

Baca juga


Menyebarkan Hoax, Seorang Guru di Lampung Diciduk Bareskrim Polri

Foto: Pelaku penyebar berita hoax soal Megawati meminta pemerintah menghentikan adzan, Sandi, ditangkap polisi. Fotografer: Istimewa

Kaliandanews - Tim Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar berita hoax, Sandi Ferdian (34) yang merupakan seorang guru di Lampung. Pelaku menyebarkan berita hoax soal Megawati Soekarnoputri yang meminta pemerintah menghentikan adzan.

"Tersangka menyebarkan berita bohong dan konten SARA melalui grup WA dan sosial media," kata Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, Kamis (22/2/2018).

Dilansir dari detikcom, tersangka ditangkap pada Rabu 21 Februari 2018 di Jl KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Kecamatan Way Kanan, Lampung. "Tersangka bekerja sebagai guru," imbuhnya.

"Dia pemilik akun FB 'Sandi SiKumbang yang menyebarkan berita: MEGA WATI MINTA PEMERINTAH TIADAKAN ADZAN DI MASJID, KARNA SUARANYA BERISIK," sambungnya.

Sementara dia juga memposting tulisan berkonten SARA di akunnya itu. 

"Selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota paling suci sedangkan Islam itu sesat," kata Irwan menirukan postingan tersebut.

Postingan itu menjadi viral di media sosial. Bahkan, tersangka mengklaim bahwa berita itu didapatnya dari sebuah media nasional. "Menurut keterangan tersangka berita tersebut didapat dari "Media Indonesia" dan di copy berita selanjutnya disebarkan melalui akun FB "Sandi SiKumbang"," terangnya.

Dari tersangka polisi menyita satu buah HP berikut SIM Card dan fotocopy resi KTP. Tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 dan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (red)



Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Menyebarkan Hoax, Seorang Guru di Lampung Diciduk Bareskrim Polri

itulah tadi berita Menyebarkan Hoax, Seorang Guru di Lampung Diciduk Bareskrim Polri , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Menyebarkan Hoax, Seorang Guru di Lampung Diciduk Bareskrim Polri ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/02/menyebarkan-hoax-seorang-guru-di.html