Jokowi Diminta Terbitkan Perppu MD3

Jokowi Diminta Terbitkan Perppu MD3 Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Jokowi Diminta Terbitkan Perppu MD3, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Jokowi Diminta Terbitkan Perppu MD3
link : Jokowi Diminta Terbitkan Perppu MD3

Baca juga


    Jokowi Diminta Terbitkan Perppu MD3



    Jakarta, Infobreakingnews – Posisi Presiden RI Joko Widodo kini dinilai berada dalam keadaan yang dilematis dalam menghadapi pengesahan revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasalnya, beberapa pasal dalam revisi UU tersebut dinilai sangat kontroversial karena mayoritas publik dapat membuat DPR antikritik dan kebal hukum. Presiden dapat dianggap publik melegitimasi upaya DPR membentengi diri.
    Di sisi lain, apabila Presiden Jokowi menolak menandatangani UU yang telah disahkan DPR, hal tersebut tidak akan memberi pengaruh apa pun secara hukum. UU MD3 tetap berlaku 30 hari setelah disetujui DPR, meski tidak ditandatangani presiden.
    Untuk itu, Presiden Jokowi diharapkan tetap menandatangani UU MD3, lalu kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) MD3 yang menghapus pasal-pasal kontroversial.
    Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono kepada SP, Rabu (21/2/2018).
    Bayu menyatakan jika Presiden menolak menandatangani atau mengesahkan UU MD3, hal itu akan menjadi cerminan buruknya manajemen pemerintahan. Selain itu, penolakan Presiden juga tidak akan berdampak apapun secara hukum.
    "Jalan tidak mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama dengan DPR sesungguhnya tidak akan berpengaruh secara hukum karena RUU tersebut tetap akan berlaku sendirinya setelah 30 hari sejak disetujui dalam Paripurna," ungkap Bayu.
    Lebih lanjut, Presiden Jokowi dapat menerbitkan perppu untuk menghapus beberapa pasal dalam UU MD3 yang ditolak publik, di antaranya Pasal 73 mengenai pemanggilan paksa terhadap pejabat negara atau warga masyarakat oleh DPR dengan melibatkan Kepolisian; Pasal 122 huruf (k) menambah kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR; serta Pasal 245 yang memperkuat hak imunitas DPR dengan rumusan setiap pemanggilan dan permintaan keterangan kepada DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan MKD.
    Penerbitan perppu juga menjadi ujian bagi partai-partai pendukung pemerintah, lantaran membutuhkan persetujuan DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
    "Jika Presiden menerbitkan perppu, sudah seharusnya DPR, utamanya partai koalisi mendukung. Apalagi perppu itu mencerminkan kehendak publik," katanya.
    Menurut Bayu, penerbitan perppu dijamin Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 dan tafsir putusan MK tahun 2009 atas makna "kegentingan yang memaksa". Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menempuh jalan ini setelah mengundangkan UU Pilkada yang salah satunya mengatur mengenai kewenangan DPRD memilih kepala daerah.
    "Puskapsi berharap bahwa Presiden mendengar aspirasi mayos publik yang menolak beberapa substansi dalam revisi UU MD3 yang telah disetujui oleh DPR. Langkah untuk menindaklanjuti aspirasi dan desakan publik harus tetap dilaksanakan sesuai koridor konstitusi dan praktik ketatanegaraan Indonesia," katanya. ***Sam Bernas



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Jokowi Diminta Terbitkan Perppu MD3

    itulah tadi berita Jokowi Diminta Terbitkan Perppu MD3 , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Jokowi Diminta Terbitkan Perppu MD3 ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/02/jokowi-diminta-terbitkan-perppu-md3.html

    Related Posts :