Fahri Hamzah Persilahkan Pihak Lain Gugat UU MD3

Fahri Hamzah Persilahkan Pihak Lain Gugat UU MD3 Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Fahri Hamzah Persilahkan Pihak Lain Gugat UU MD3, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Fahri Hamzah Persilahkan Pihak Lain Gugat UU MD3
link : Fahri Hamzah Persilahkan Pihak Lain Gugat UU MD3

Baca juga


    Fahri Hamzah Persilahkan Pihak Lain Gugat UU MD3


    Jakarta, Infobreakingnews – Terkait banyaknya pihak yang menolak keberadaan UU MD3 yang baru disahkan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat Undang-undang tersebut. Dirinya menegaskan, tidak ada lobi-lobi antara DPR dengan MK.

    "Ya nggak apa-apa (digugat). Itu hak rakyat. Terserah aja. Nggak ada hubungannya (dengan MK)," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

    Fahri meminta agar semua pihak menyudahi soal interpretasi bahwa DPR ini lembaga yang dipimpin satu orang. Politisi PKS itu menjelaskan, di DPR ada 10 partai dengan 560 anggota yang beda pikirannya masing-masing.

     "Nggak akan ada yang bulat di DPR ini. Jadi mustahil itu," tambahnya.

    Soal pasal 245 yang ada di dalam UU MD3, Fahri menganggap tak ada yang harus dipersoalkan. Ia menilai hak imunitas mutlak untuk anggota Dewan dalam menjalankan tugasnya.

    "Intinya, bagaimana agar anggota Dewan memiliki kebebasan untuk berbicara dan bertindak dalam ruang lingkup kerjanya. Itu dalam rangka pengawasan pada pemerintah. Sebenarnya itu inti hak imunitas. Menurut saya, tidak ada kontroversi," tambahnya.

    Menjawab pertanyaan soal muatan dalam Pasal 122 yang menyebutkan pengkritik DPR dapat dipidanakan, hal itu dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selaku peradilan internal DPR. Dirinya menolak apabila MKD dapat mempolisikan semua laporan penghinaan terhadap DPR. Menurutnya, MKD akan memberi klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.

    "Nggak gitu caranya. MKD memanggil dia dan melakukan klarifikasi kan. Nanti akan keliatan temuannya," jelasnya.

    Menurut Fahri, hal inilah yang bisa menyebabkan MKD melakukan rekomendasi terhadap lembaga penegak hukum. Bukan itu saja, setiap warga negara juga dikatakan memiliki hak melapor jika dihina.


    "Tapi medium MKD adalah medium klarifikasi. Inilah lembaga peradilan internal kita di DPR," tandasnya. ***Raymond Sinaga


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Fahri Hamzah Persilahkan Pihak Lain Gugat UU MD3

    itulah tadi berita Fahri Hamzah Persilahkan Pihak Lain Gugat UU MD3 , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Fahri Hamzah Persilahkan Pihak Lain Gugat UU MD3 ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/02/fahri-hamzah-persilahkan-pihak-lain.html

    Related Posts :