POLRES PROBOLINGGO, Satuan Reserse Narkoba Aman Gadis 20 Tahun.

POLRES PROBOLINGGO, Satuan Reserse Narkoba Aman Gadis 20 Tahun. Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul POLRES PROBOLINGGO, Satuan Reserse Narkoba Aman Gadis 20 Tahun., berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : POLRES PROBOLINGGO, Satuan Reserse Narkoba Aman Gadis 20 Tahun.
link : POLRES PROBOLINGGO, Satuan Reserse Narkoba Aman Gadis 20 Tahun.

Baca juga


POLRES PROBOLINGGO, Satuan Reserse Narkoba Aman Gadis 20 Tahun.

Penulis : Roby
Senin 22 Januari 2018

Foto Istimewah

PROBOLINGGO,KRAKSAANONLINE.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo kembali bisa mengungkap peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Untuk Pengungkapan kali ini cukup miris pasalnya Anggota Satuan Rerserse Narkoba Polres Probolinggo mengamankan Seorang Gadis yang masih berusia 20 Tahun, Yang lebih mirisnya lagi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Sat Narkoba tersangka VN (20 Th) mengaku selain sebagai pengguna pelaku menjadi kurir Narkotika Golongan I Jenis sabu dan mengedarkannya di Wilayah Kab. Probolinggo. (21/01/2018)

Penangkapan ini bermula dari Informasi masyarakat yang merasa resah dikarenakan makin maraknya anak muda yang keluar masuk hotel. VN (20 th) yang berasil diamankan di sebuah hotel di Wil. Kec. Sukapura Kab. Probolinggo pada hari Kamis, Tanggal 18 Januari 2018 sekira jam 23.30. #PolresProbolinggo

VN (20 th) tidak berkutik seteah dilakukan Penyidikan oleh Anggota Polwan Sat Narkoba Polres Probolinggo di ruang sidik Sat Narkoba.

Akibat perbuatannya VN (20 Th) diancam dengan Pasal Tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabhu dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabhu dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika. Yang diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 Tahun.(rob/hms)


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

POLRES PROBOLINGGO, Satuan Reserse Narkoba Aman Gadis 20 Tahun.

itulah tadi berita POLRES PROBOLINGGO, Satuan Reserse Narkoba Aman Gadis 20 Tahun. , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca POLRES PROBOLINGGO, Satuan Reserse Narkoba Aman Gadis 20 Tahun. ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/01/polres-probolinggo-satuan-reserse.html