Hakim PN Jakarta Utara Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp 660 Milar

Hakim PN Jakarta Utara Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp 660 Milar Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Hakim PN Jakarta Utara Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp 660 Milar, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Hakim PN Jakarta Utara Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp 660 Milar
link : Hakim PN Jakarta Utara Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp 660 Milar

Baca juga


Hakim PN Jakarta Utara Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp 660 Milar

Jakarta, Info Breaking News Ketua Majelis Hakim Dodong  didampingi hakim anggota Sutejo dan Chisfajar menolak seluruhnya eksepsi  Harry Suganda terdakwa penipuan yang merugikan para korbanya dengan jumlah yang fantastis yaitu kurang lebih Rp 660  milyar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (25/01/2018).

Majelis hakim juga memerintahkan agar persidangan atas nama terdakwa dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi serta bukti-bukti guna guna membuktikan dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Theodora, dalam hal ini JPU menjerat terdakwa dengan pasal  378 jo pasal 65 ayat (1) KUHP yang mana dalam pasal tersebut menerangkan tentang tindak pidana penipuan yang berekelanjutan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Hal yang menarik pada kasus ini justru terlihat betapa Hukum masih tajam keatas dan tumpul kebawah, karena terdakwa Harry Suganda yang didakwa telah meraup keuntungan ratusan milyaran rupiah itu, hanya mendapat status penahanan  kota, alias tidak ditahan, sementara Susanto terdakwa penipuan dengan kerugian Rp 10 juta dijebloskan kedalam sel penjara Salemba, dan sudah divonis dengan hukuman dua tahun penjara di PN Jakarta Pusat.

Perbuatan terdakwa Suganda dilakukan sekitar Desember 2014 hingga November 2014 di beberapa Bank diantaranya Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading dan Bank BNI Cabang Kramat Jakarta Pusat.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa Harry Suganda mengelabui para korbanya dengan modus memalsukan prurchase order jaminan piutang seolah surat asli untuk mengajukan pinjaman ke Bank. Dari beberapa nama perusahaan yang digunakan purchase order piutang yang dipalsukan terdakwa diantaranya  PT. Servo lintas Raya, CV Tamara Bakti Utama dan PT. Rockit Aldeway dan masih banyak lagi .
Perbuatan terdakwa terus berlanjut hingga dapat meraup keuntungan ratusan juta rupiah . *** Dewi.


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Hakim PN Jakarta Utara Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp 660 Milar

itulah tadi berita Hakim PN Jakarta Utara Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp 660 Milar , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Hakim PN Jakarta Utara Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp 660 Milar ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/01/hakim-pn-jakarta-utara-tolak-eksepsi.html