Curi 3 Buah Laptop, Warga Randublatung ini Terancam 7 Tahun Penjara

Curi 3 Buah Laptop, Warga Randublatung ini Terancam 7 Tahun Penjara Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Curi 3 Buah Laptop, Warga Randublatung ini Terancam 7 Tahun Penjara, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Curi 3 Buah Laptop, Warga Randublatung ini Terancam 7 Tahun Penjara
link : Curi 3 Buah Laptop, Warga Randublatung ini Terancam 7 Tahun Penjara

Baca juga


    Curi 3 Buah Laptop, Warga Randublatung ini Terancam 7 Tahun Penjara

    Tia buah laptop yang dijadikan barang bukti pencurian. (foto: dok-ib)
    BLORA. Diduga melakukan pencurian tiga buah laptop di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya ke luar kota, pria asal Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (3/1/2018) lalu di rumah tersangka sekira pukul 17.00 WIB.

    Kapolsek Randublatung, AKP Selamet Riyanto menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian, dengan TKP disebuah rumah di Kel. Randublatung RT. 06/RW. 01, Kec. Randublatung, Kab. Blora.

    "Pelaku bernama Dedi Yuli Martin (34) ditangkap petugas di rumahnya, di Jl. Onggososro RT.05/RW.02 Kel. Randublatung Kec. Randublatung Kab. Blora. Ia kami tangkap karena telah dilaporkan oleh saksi korban, Poedji (47), atas dugaan tindak pidana pencurian barang milik korban, berupa 3 unit laptop merek Accer, Lenovo dan Thosiba," jelasnya.

    Berdasarkan keterangan saksi korban, peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku telah terjadi pada hari Minggu (24/12/2017) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu saksi korban bersama keluarga meninggalkan rumah pergi ke Rembang untuk menjenguk orang tuanya. Setelah kembali ke rumah dirinya kaget kondisi kamar sudah acak-acakan dan kehilangan barang miliknya berupa 3 (tiga) unit laptop merek Accer, Lenovo dan Tosibha, yang sebelumnya ditaruh di dalam almari kamar rumahnya.

    "Pada awalnya, korban belum melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Randublatung, sehubungan masih berusaha mencari informasi sendiri sambil menanyakan ke tetangga dan saudara di sekitar rumah yang ditinggali. Selanjutnya, pada, Senin (25/12/2017) sore baru melaporkannya ke Polsek untuk ditindak lanjuti," lanjutnya.

    Dari hasil laporan korban dan keterangan saksi-saksi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Randublatung segera bertindak cepat, dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah korban.

    Dedi Yuli, tersangka pencurian tiga buah laptop yang berhasil diamankan petugas. (foto: dok-ib)
    "Atas adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan." ucap Kapolsek AKP Selamet Riyanto.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng untung mencongkel jendela, satu unit Honda Scopy sebagai sarana dan dari keterangan pelaku 3 laptop hasil curiannya telah di jual di sebuah toko yang berada di Kaliwangan, Blora.

    "Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Randublatung, guna proses hukum lebih lanjut." imbuh Kapolsek.

    Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun. (res-infoblora)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Curi 3 Buah Laptop, Warga Randublatung ini Terancam 7 Tahun Penjara

    itulah tadi berita Curi 3 Buah Laptop, Warga Randublatung ini Terancam 7 Tahun Penjara , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Curi 3 Buah Laptop, Warga Randublatung ini Terancam 7 Tahun Penjara ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/01/curi-3-buah-laptop-warga-randublatung.html

    Related Posts :