STNK Anda Hilang? Begini Prosedur Pengurusannya

STNK Anda Hilang? Begini Prosedur Pengurusannya Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul STNK Anda Hilang? Begini Prosedur Pengurusannya, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : STNK Anda Hilang? Begini Prosedur Pengurusannya
link : STNK Anda Hilang? Begini Prosedur Pengurusannya

Baca juga


STNK Anda Hilang? Begini Prosedur Pengurusannya

STNK Anda Hilang?? Ini dia solusinya...

STNK Anda Hilang? Begini Prosedur Pengurusannya

 AGEN SBOBET

Berita Hari Ini ~ Bagi pengendara kendaraan roda dua atau empat, kepemilikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sangatlah penting. Hal tersbeut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan.

Saat berada di jalan, selain STNK, pengemudi juga harus membawa surat izin mengemudi (SIM). Namun, ketika terjadi sesuatu seperti kehilangan STNK kendaraan, Anda harus langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

Tapi, jangan khawatir, berikut tips pengurusan STNK yang hilang, seperti dilansir di laman resmi NTMC Polri, ditulis Jumat(8/12/2017).

Pertama, siapkan persyaratan seperti KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB asli dan fotokopi.

Setelah mempersiapkan hal tersebut, untuk prosedur pengurusan STNK hilang, pertama cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik.

Kemudian, mengisi formulir pendaftaran, mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian, kemudian lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Setelah itu, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat Keterangan hilang dari samsat). Melakukan pembayaran pajak kendaraan ermotor, dan apabila telah dibayar maka bebas biaya pajak, dan membayar biaya pembuatan STNK baru.

Jika sudah melakukan pembayaran, baru bisa pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

 AGEN TOGEL ONLINE

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah mengumumkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang melakukan tunggakan.

Penghapusan ini berlaku hanya bagi warga ibu kota Jakarta yang mendapat denda karena telat membayar pajak kendaraan. Maka dari itu, dendanya akan dihapuskan.

Pembayaran pajak para pemilik kendaraan bisa dilihat langsung dari catatan di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Penghapusan denda ini bukan permanen, melainkan mulai diberlakukan pada 30 November sampai 23 Desember 2017, dan telah disetujui Kepala Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah juga mengajukan permohonan agar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantu melakukan sosialiasi kepada masyarakat.

Selain itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mendukung kegiatan tersebut.

Berikut pengumuman penghapusan denda pajak PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor.

"Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan intensifikasi pemungutan pajak melalui Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan mulai diberlakukan tanggal 30 November 2017".

 AGEN IBCBET



Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

STNK Anda Hilang? Begini Prosedur Pengurusannya

itulah tadi berita STNK Anda Hilang? Begini Prosedur Pengurusannya , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca STNK Anda Hilang? Begini Prosedur Pengurusannya ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/12/stnk-anda-hilang-begini-prosedur.html