Kabareskrim Berharap Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Bisa Segera Disidangkan

Kabareskrim Berharap Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Bisa Segera Disidangkan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kabareskrim Berharap Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Bisa Segera Disidangkan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kabareskrim Berharap Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Bisa Segera Disidangkan
link : Kabareskrim Berharap Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Bisa Segera Disidangkan

Baca juga


    Kabareskrim Berharap Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Bisa Segera Disidangkan

    Komjen Ari Dono
    Jakarta, Info Breaking News - Kabareskrim Komjen Ari Dono berharap berkas dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan SKK Migas yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung segera lengkap.
    "Kami tunggu saja, mudah-mudahan sudah dianggap cukup," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat  (22/12).

    Berkas perkara kasus yang disusun oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini memang sudah empat kali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
    Namun berkas itu belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Kini berkas tersebut kembali diteliti oleh jaksa sejak dilimpahkan untuk kesekian kalinya  pada Selasa (19/12) lalu ke Kejagung.

    "Sekarang berkas perkara ada di Kejaksaan, masih dalam pemeriksaan Kejaksaan," ucap Ari.

    Ada tiga tersangka dalam kasus mega korupsi yang diduga merugikan negara minimal 2,7 miliar USD atau sekitar Rp 37 triliun ini.

    Mereka yakni HW (dari TPPI) dan DH serta RP (dari SKK Migas). Kasus ini sudah diselidiki sejak Mei 2015 di era Komjen Budi Waseso sebagai Kabareskrim.

    Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tersangka adalah pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara yang melawan hukum dengan tanpa dilengkapi kontrak kerjasama serta mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. *** Any Christmiaty.



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Kabareskrim Berharap Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Bisa Segera Disidangkan

    itulah tadi berita Kabareskrim Berharap Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Bisa Segera Disidangkan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Kabareskrim Berharap Kasus Korupsi Rp 37 Triliun Bisa Segera Disidangkan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/12/kabareskrim-berharap-kasus-korupsi-rp.html

    Related Posts :