Judul : Di Sidang Praperadilan Ahli Sebutkan KPK Perlu Bukti Baru Tetapkan Novanto Tersangka
link : Di Sidang Praperadilan Ahli Sebutkan KPK Perlu Bukti Baru Tetapkan Novanto Tersangka
Di Sidang Praperadilan Ahli Sebutkan KPK Perlu Bukti Baru Tetapkan Novanto Tersangka
Jakarta, Info Breaking News - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Musakkir menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan bukti baru untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. Ini supaya penetapan tersangka terkait kasus korupsi KTP elektronik sah."Kalau praperadilan harus ada novum, kalau tidak ada berarti tidak sah," ujar Musakkir saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017.
Novum merupakan bukti yang sudah ada sebelum sebuah kasus diproses tapi belum pernah diajukan di persidangan. Lantaran itu, Musakkir bilang KPK tidak bisa menggunakan bukti lama pada sidang praperadilan saat ini.
Apalagi putusan praperadilan terdahulu telah memutuskan penetapan tersangka pada Novanto tidak sah. "Kalau bukti itu dipakai lagi, ya tidak sah. Enggak bener itu," tegas dia.
Makanya dia bilang KPK tak perlu tergesa-gesa menetapkan Novanto sebagai tersangka. Kalau belum menemukan bukti baru dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu.
"Jangan memaksakan diri menetapkan tersangka kalau tidak ada bukti baru," tutur dia.
Dia menyarankan KPK melakukan penyelidikan ulang untuk mengumpulkan bukti baru sebelum menetapkan Novanto sebagai tersangka. *** Sony Simanjuntak.
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Di Sidang Praperadilan Ahli Sebutkan KPK Perlu Bukti Baru Tetapkan Novanto Tersangka
itulah tadi berita Di Sidang Praperadilan Ahli Sebutkan KPK Perlu Bukti Baru Tetapkan Novanto Tersangka , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Di Sidang Praperadilan Ahli Sebutkan KPK Perlu Bukti Baru Tetapkan Novanto Tersangka ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/12/di-sidang-praperadilan-ahli-sebutkan.html