Selama Seminggu 1175 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Candi 2017

Selama Seminggu 1175 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Candi 2017 Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Selama Seminggu 1175 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Candi 2017, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Selama Seminggu 1175 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Candi 2017
link : Selama Seminggu 1175 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Candi 2017

Baca juga


Selama Seminggu 1175 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Candi 2017

Petugas menjaring pelanggar lalu lintas di Jl.Abu Umar Blora saat berlangsung Operasi Zebra Candi 2017. (foto: dok-resbla)
BLORA. Dalam waktu sepekan, sebanyak 1.175 kendaraan roda dua dan empat berhasil terjaring Operasi Zebra candi 2017 di wilayah hukum Polres Blora. Sebagian besar pelanggaran didominasi kendaraan roda dua. Dengan rincian 119 pelanggaran SIM, 991 pelanggaran STNK dan 65 barang bukti kendaraan yang tidak sesuai spektek standart.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H mengatakan, ada tiga bentuk pelanggaran. Pertama, pelanggaran ringan. Karena pengendara roda dua tidak menggunakan spion dan tidak menyalakan lampu depan kendaraan.

Kemudian yang kedua, pelanggaran sedang. Pengguna kendaraan roda dua tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Sedangkan yang ketiga, pelanggaran berat. Pengendara roda dua melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan. Karena, hal itu dapat menyembabkan terjadinya kecelakaan.

"Dalam razia ini, selain mengutamakan kelengkapan surat-surat kendaraan. Tapi, kita juga mengutamakan pelanggaran kasat mata. Terutama yang melawan arus, melanggar rambu lalu lintas dan pemakaian helm," jelas AKP Febby.

Mereka yang melanggar, lanjut Kasat Lantas, akan ditilang. Namun, ada perubahan dalam mengurus surat tilang, yaitu pelanggar akan menjalani sidang di pengadilan, tidak bisa lagi mengambil ke kantor Polisi.

"Aturan itu ditegakan guna mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli)," kata Kasat Lantas.

Ia mengimbau warga masyarakat untuk membawa surat kendaraan apabila berkendaraan, cek kondisi kendaraan dan tidak lupa memperhatikan kondisi kesehatan, serta meaati aturan dan tata tertib berlalu lintas.

Pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan lampu strobo. Diharapkan masyarakat bisa mencopot sendiri, sehingga tidak dilakukan penilangan.

"Masyarakat diimbau mencopot sendiri karena sesuai dengan undang-undang hanya digunakan untuk mobil tertentu, bukan untuk masyarakat umum yang kegunaanya dipertanyakan," katanya.

Sementara Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H mengatakan operasi zebra bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Kapolres mengatakan operasi itu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas. Tak hanya itu Kapolres mengatakan operasi tersebut juga untuk mewujudkan situasi kamseltibcar lantas menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. (res-infoblora)


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Selama Seminggu 1175 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Candi 2017

itulah tadi berita Selama Seminggu 1175 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Candi 2017 , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Selama Seminggu 1175 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Candi 2017 ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/11/selama-seminggu-1175-pelanggar.html