Regulasi Pemilu 2019 Di Sosialisasikan KPU Kabupaten Nias

Regulasi Pemilu 2019 Di Sosialisasikan KPU Kabupaten Nias Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Regulasi Pemilu 2019 Di Sosialisasikan KPU Kabupaten Nias, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Regulasi Pemilu 2019 Di Sosialisasikan KPU Kabupaten Nias
link : Regulasi Pemilu 2019 Di Sosialisasikan KPU Kabupaten Nias

Baca juga


    Regulasi Pemilu 2019 Di Sosialisasikan KPU Kabupaten Nias

    KPU Kota Gunungsitoli |Foto: MM
    Nias – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias mensosialisasikan regulasi Pemilu tahun 2019 yang akan datang bagi pimpinan Partai Politik dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Nias, bertempat di Wisma Soliga, Kamis (09/11/2017).

    Ketua KPU Kabupaten Nias, Abineri Gulo, sesaat sebelum membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan bahwa, sosialisasi terfokus pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 sekaligus penguatan materi yang berkaitan dengan Peraturan KPU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019.

    Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga yang hadir sebagai narasumber pada saat itu menjelaskan bahwa, Pemilu yang dilaksanakan serentak 2019 nanti, merupakan amanat Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU XI/2013, yakni penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019, dengan tujuan, memperkuat sistem Presidensial, efisiensi anggaran dan efektifitas serta mobilitas pemilih.

    Masih dijelaskannnya, bahwa presidential threshold (ambang batas pencalonan Presiden ) yakni 20/25 persen, serta parlimentary threshold (ambang batas pembagian kursi di DPR) sebesar 4 persen  yang menggunakan sistem Pemilu terbuka dengan besaran kursi/Dapil untuk DPR, 3-10 kursi dan untuk DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota, 3-12 kursi.

    "Artinya jumlah kursi DPR 575, DPD 4 setiap Provinsi, DPRD Provinsi 35-120 kurai dan DPRD Kabupaten/Kota 25-55 kursi,"ucapnya.

    Hal lain yang disampaikan Benget Silitonga, yakni jadwal pemungutan suara dan penghitungan hasil suara, yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 serta penetapan hasil pada tingkat kabupaten/kota, 21 April - 06 Mei, sedangkan untuk tingkat nasional 25 April - 22 Mei tahun 2019.

    Selain Benget Silitonga, KPU Kabupaten Nias juga menghadirkan Komisioner KPU Propinsi Sumatera Utara tahun 2003-2013 Turunan B. Gulo, pada pemaparannya menyampaikan tentang bagaimana masyarkat dapat memahami sistem Pemilu dan arti dari demokrasi yang tertata sedemikian rupa yang sesuai dengan ideologi Negara Republik Indonesia.

    "Seluruh peserta terutama para pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Nias untuk melakukan diskusi lebih lanjut tentang undang pemilu nomor 7 tahun 2017, sehingga dapat di implementasikan pada pelaksanaan pemilu yang akan tahun 2019 yang akan datang," saran Abineri Gulo saat meengakhiri sosialisasi tersebut. (MM)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Regulasi Pemilu 2019 Di Sosialisasikan KPU Kabupaten Nias

    itulah tadi berita Regulasi Pemilu 2019 Di Sosialisasikan KPU Kabupaten Nias , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Regulasi Pemilu 2019 Di Sosialisasikan KPU Kabupaten Nias ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/11/regulasi-pemilu-2019-di-sosialisasikan.html

    Related Posts :