Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara

Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara
link : Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara

Baca juga


    Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara

    KALIANDA, KALIANDANEWS - Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan menjatuhi hukuman 8 tahun dan 10 tahun penjara saat menggelar sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Rendi Hayatulah (23) beberapa waktu lalu, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (22/11).
    Foto: KN
    Hakim Ketua mengatakan, sebelumnya terdakwa mendapat tuntutan 5 tahun penjara. Namun hal itu dipertimbangankan, mengingat masyarakat desa tempat tinggal korban dan keluarga merasa keberatan, dengan mengajukan surat keberatan.

    "Dengan ini, hakim memutuskan ME (55) hukuman 8 Tahun penjara, DI (19) 8 Tahun penjara, UW (23) 8 tahun penjara, serta AS (19) 10 Tahun," Ucap Hakim Seraya mengayunkan Palu.

    Pantauan Kaliandanews dilokasi, sidang tersebut berlangsung ketat dengan pengawalan aparat kepolisian, serta dihadiri oleh puluhan masyarakat Desa Tajimalela dan Keluarga Korban.

    Diketahui ke empat pelaku tersebut terlibat peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Rendi Hayatulah (23), warga Desa Tajimalela meninggal dunia saat menonton hiburan organ tunggal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (12/5) lalu. (Nz)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara

    itulah tadi berita Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/11/pelaku-pengeroyokan-warga-desa.html

    Related Posts :