Kadisnaketrans: Perusahaan Yang Tidak Menerapkan UMP Akan Dikenai Pidana

Kadisnaketrans: Perusahaan Yang Tidak Menerapkan UMP Akan Dikenai Pidana Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kadisnaketrans: Perusahaan Yang Tidak Menerapkan UMP Akan Dikenai Pidana, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kadisnaketrans: Perusahaan Yang Tidak Menerapkan UMP Akan Dikenai Pidana
link : Kadisnaketrans: Perusahaan Yang Tidak Menerapkan UMP Akan Dikenai Pidana

Baca juga


    Kadisnaketrans: Perusahaan Yang Tidak Menerapkan UMP Akan Dikenai Pidana

    BERITA MALUKU. Walaupun pemerintah telah menetapkan UMP, namun masih saja dalam penerapan upah di perusahaan belum berjalan secara baik.

    Hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor, antara lain adanya tingkat upah yang masih berada dibawah standar kebutuhan hidup layak atau kebutuhan minimum, adanya diskriminasi pembayaran upah antara pekerja pria dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya, adanya pembayaran upah yang tidak sesuai dengan peraturan yang menetapkan besarnya upah minimum dan perbedaan upah yang terlalu mencolok baik antar daerah, antar sektor maupun sub sektor dan kesenjangan yang terlalu mencolok antara besarnya upah yang tertinggi dengan upah yang terendah yang diterima oleh pekerja baik secara daerah, sektor, maupun sub sektor, Sehingga kesenjangan rasio upah muncul.

    Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Abdul Manaf Tuasikal menegaskan, jika ada perusahaan yang belum menerapkan UMP, setelah ditetapkan 1 Januari 2018 mendatang, maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi tegas.

    "Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan maka akan diberikan sanksi sesuai undang-undang, dan termasuk dalam tindak pidana ringan paling lambat 1 tahun, dan denda Rp100-400 juta," ujar Tuasikal kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Selasa (7/11/2017).

    Untuk itu, saat ini pihaknya terus membuka ruang jika ada pengusaha yang masih keberatan terkait penetapan UMP.

    "Kita kan masih membuka ruang kalau ada yang keberatan. Tapi hal tersebut harus dibuktikan dengan struktur keuangannya seperti apa," tuturnya.

    Menurutnya, dengan adanya kenaikan UMP sebesar 15 persen dari Rp1.9juta di tahun 2017 menjadi Rp2.2 di tahun 2018, maka pengusaha harus lebih berinovasi.

    "Dengan kondisi sekarang dia tidak bisa kerja monoton itu-itu saja, dia harus berinovasi supaya percepatan kerja meningkatkan produsinya," pungkasnya.

    Masih terkait UMP, jelas Tuasikal sampai saat ini masih ada 9 kabupaten/kota yang belum menetapkan UMP. Dimana mereka cenderung menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Maluku baru setelah itu diputuskan.

    "Ada 9 kabupaten/kota yang belum menetapkan dan lebih cenderung menunggu dari provinsi. Namun paling lambat sudah harus diputuskan 29 November," pungkasnya.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Kadisnaketrans: Perusahaan Yang Tidak Menerapkan UMP Akan Dikenai Pidana

    itulah tadi berita Kadisnaketrans: Perusahaan Yang Tidak Menerapkan UMP Akan Dikenai Pidana , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Kadisnaketrans: Perusahaan Yang Tidak Menerapkan UMP Akan Dikenai Pidana ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/11/kadisnaketrans-perusahaan-yang-tidak.html

    Related Posts :