Kabag Hukum: Perangkat Desa "Rangkap Profesi" Segera Mengundurkan Diri

Kabag Hukum: Perangkat Desa "Rangkap Profesi" Segera Mengundurkan Diri Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kabag Hukum: Perangkat Desa "Rangkap Profesi" Segera Mengundurkan Diri, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kabag Hukum: Perangkat Desa "Rangkap Profesi" Segera Mengundurkan Diri
link : Kabag Hukum: Perangkat Desa "Rangkap Profesi" Segera Mengundurkan Diri

Baca juga


    Kabag Hukum: Perangkat Desa "Rangkap Profesi" Segera Mengundurkan Diri

    Kabag Hukum Pemko Gusit Orani W Lase
    Gunungsitoli,- Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Gunungsitoli Orani Wilfred Lase menghimbau agar oknum perangkat Desa yang merangkap jabatan atau profesi di wilayah Kota Gunungsitoli untuk mengundurkan diri dari salah satu jabatan atau profesi yang dijabat.

    Hal itu disampaikan Orani Wilfred Lase menanggapi isu tentang sejumlah oknum perangkat desa di Kota Gunungsitoli yang merangkap jabatan dimana sumber penghasilannya berasal dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli.

    Larangan rangkap jabatan perangkat desa itu menurut dia telah tertuang dan diatur di dalam Peraturan Wali Kota Gunungsitoli nomor 37 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kota Gunungsitoli.

    "Pasal 24 jelas disebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan atau profesi lain yang penghasilannya berasal dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah," ujar Wilfrid di ruang kerjanya, Senin (13/11/2017).

    Ia pun menghimbau kepada Perangkat Desa yang merangkap Jabatan agar segera mengundurkan diri dan memilih salah satu jabatan yang diinginkan.

    "Kita himbau memilih salah satu jabatannya, kalau tidak perangkat daerah yang membidangi bisa memberi tindakan atau sanksi," ungkapnya.

    Orani menjelaskan pasal 24 di dalam perwal tersebut diterbitkan supaya perangkat desa dapat aktif dan serius bekerja dalam pemerintah desa sehingga program pembangunan desa bisa berjalan sesuai apa yang diharapkan.

    "Kalau misalnya oknum perangkat desa bekerja dan menjabat di tempat lain, otomatis dia tidak akan fokus melaksanakan tugas yang maksimal di pemerintah desa. Maka kita himbau segera mengundurkan diri," tuturnya.

    Adapun sejumlah pekerjaan atau profesi yang dilarang di jabat oleh Perangkat Desa tersebut adalah GKD, Honor di Instansi Pemerintah, Penyelenggara Pemilu dan pekerjaan lain yang sumber penghasilannya berasal dari Pemerintah. (Budi Gea)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Kabag Hukum: Perangkat Desa "Rangkap Profesi" Segera Mengundurkan Diri

    itulah tadi berita Kabag Hukum: Perangkat Desa "Rangkap Profesi" Segera Mengundurkan Diri , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Kabag Hukum: Perangkat Desa "Rangkap Profesi" Segera Mengundurkan Diri ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/11/kabag-hukum-perangkat-desa-rangkap.html

    Related Posts :