JPU Minta Hakim Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara Kepada Terdakwa Narkoba

JPU Minta Hakim Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara Kepada Terdakwa Narkoba Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul JPU Minta Hakim Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara Kepada Terdakwa Narkoba, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : JPU Minta Hakim Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara Kepada Terdakwa Narkoba
link : JPU Minta Hakim Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara Kepada Terdakwa Narkoba

Baca juga


    JPU Minta Hakim Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara Kepada Terdakwa Narkoba

    BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umum Kejati Maluku Mercy de Lima meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ahmad Djunaedi Sabar alias Etok selaku terdakwa kasus narkoba sebanyak 10 paket ukuran kecil.

    "Meminta majeis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum empat tahun penjara," kata JPU di Ambon, Selasa (14/11/2017).

    Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Samsidar Nawawi didampingi Esau Yarisetou dan Mathius selaku hakim anggota.

    Terdakwa Etok juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan bila tidak dipenuhi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan.

    Jaksa menuntut terdakwa karena terbukti melanggar pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkotika.

    "Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum," kata jaksa.

    Ahmad Djunaedi Sabar alias Etok awalnya ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 5 April 2017 lalu di kawasan jalan Waehaong dengan barang bukti yang disita berupa 10 paket sabu ukuran kecil.

    Sementara penasihat hukum terdakwa, Benny Tasijawa mengakui kalau kliennya berprofesi sebagai tukang ojek dan disuruh Ardianto (dalam BAP terpisah) membawa barang kepada seseorang.

    Maje;is hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    JPU Minta Hakim Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara Kepada Terdakwa Narkoba

    itulah tadi berita JPU Minta Hakim Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara Kepada Terdakwa Narkoba , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca JPU Minta Hakim Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara Kepada Terdakwa Narkoba ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/11/jpu-minta-hakim-jatuhkan-vonis-empat.html

    Related Posts :