Judul : JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni
link : JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni
JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni
Terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka Dipersidangan PN Jakarta Pusat |
"Bahwa penipuan yang dilakukan terdakwa adalah murni sebagai tindak pidana."ungkap JPU dalam membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, Selasa (14/11/2017) di PN Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari rayuan manis terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka (62), Warga Negara Amerika pemilik bisnis siaran TV "The Indonesia Channel" yang kini bermukim di Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait kasus penipuan uang senilai USD 500.000 atau Rp 6,5 Miliar terhadap seorang pengusaha bisnis investasi berinisial HPR, sebagai yang tertuang dalam surat dakwaan JPU.
Lebih lanjut JPU menolak secara tegas jika kasus ini dinilai oleh pihak PH terdakwa akan menjadikan kekacauan hukum, karena menurut Jaksa,unsur penipuan dan kebohongan terdakwa, sangatlah mutlak. Dan biarlah pada giliarannya nanti majelis hakim yang berhak menentukannya terbukti atau tidaknya terdakwa bersalah.
Dengan demikian maka sidang yang diketuai Hakim DR. Ibrahim Palino SH ini ditunda hingga sepekan untuk membacakan putusan sela.*** Emil Simatupang.
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni
itulah tadi berita JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca JPU Berkeyakinan Terdkawa Dalton Lakukan Pidana Murni ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/11/jpu-berkeyakinan-terdkawa-dalton.html