Edarkan Pil Koplo berlogo " Y " Ibu rumah tangga di tangkap Polisi

Edarkan Pil Koplo berlogo " Y " Ibu rumah tangga di tangkap Polisi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Edarkan Pil Koplo berlogo " Y " Ibu rumah tangga di tangkap Polisi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Edarkan Pil Koplo berlogo " Y " Ibu rumah tangga di tangkap Polisi
link : Edarkan Pil Koplo berlogo " Y " Ibu rumah tangga di tangkap Polisi

Baca juga


    Edarkan Pil Koplo berlogo " Y " Ibu rumah tangga di tangkap Polisi

    Penulis : Roby Hms
    Kamis 09 November 2017


    Probolinggo,kraksaanonline.com - Jajaran Polsek Pakuniran berhasil membekuk ibu rumah tangga yang mengedarkan Pil Koplo berlogo " Y " jenis Trihexipenydil di desa Glagah kecamatan pakuniran kabupaten Probolinggo,Jawa timur.

    Pelaku bernama Misyani (46 th), pedagang warga dusun Krajan desa Glagah kecamatan pakuniran " kita baru menangkap ibu rumah tangga yang menjual pil koplo berlogo " Y " jenis Trihexipenydil di wilayah hukum kita " jelas Kapolsek Pakuniran , Iptu Habai.S, Rabu (08/11/2017).

    Menurut Kapolsek , Pelaku di tangkap di warung rujak yang ada di dusun Krajan desa Glagah kecamatan pakuniran pada saat setelah melayani pembeli pil koplo tersebut dan kebanyakan pelaku mengedarkan pil koplo tersebut kepada anak baru gede (ABG) / masyarakat umum di karenakan harga pil koplo tersebut terbilang murah dan terjangkau bagi anak baru gede (ABG) / masyarakat umum.

    Anggota kita melakukan penggerebekan dan penangkapan serta berhasil mengamankan barang bukti pil koplo berlogo " Y " jenis Trihexipenydil sebanyak 60 butir selain itu juga di amankan uang tunai sebesar Rp 93.000; dan kotak bekas tempat rokok yang di gunakan menyimpan pil koplo tersebut.

    Pelaku menjual dengan harga Rp 5.000; untuk 4 butir pil koplo berlogo " Y " jenis Trihexipenydil yang sudah di bungkus dengan kertas rokok, kini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek.

    Pelaku terancam pidana Pasal 197 dan pasal 196 undang - undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya 10 (sepuluh) tahun. (Dons)

    //


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Edarkan Pil Koplo berlogo " Y " Ibu rumah tangga di tangkap Polisi

    itulah tadi berita Edarkan Pil Koplo berlogo " Y " Ibu rumah tangga di tangkap Polisi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Edarkan Pil Koplo berlogo " Y " Ibu rumah tangga di tangkap Polisi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/11/edarkan-pil-koplo-berlogo-y-ibu-rumah.html

    Related Posts :