Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar

Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
link : Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar

Baca juga


    Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar

    Jum'at 13 Oktober 2017

    Probolinggo,KraksaanOnline.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna kartu SIM prabayarmeregistrasi kartunya. Dalam hal ini, registrasi harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).



    //
    Agar lebih efektif, registrasi akan dilengkapi validasi data yang dilakukan masing-masing operator telekomunikasi. Tujuannya, untuk mencocokkan data yang dimasukkan pengguna dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.


    //
    Kemkominfo menegaskan, proses registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama, tidak akan bisa diaktifkan.

    Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:




    //
    Sumber : liputan6


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar

    itulah tadi berita Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/10/wajib-registrasi-kartu-sim-prabayar.html

    Related Posts :