Polres Probolinggo Tetapkan Status Tersangka Potongan Dana Desa

Polres Probolinggo Tetapkan Status Tersangka Potongan Dana Desa Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Polres Probolinggo Tetapkan Status Tersangka Potongan Dana Desa, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Polres Probolinggo Tetapkan Status Tersangka Potongan Dana Desa
link : Polres Probolinggo Tetapkan Status Tersangka Potongan Dana Desa

Baca juga


Polres Probolinggo Tetapkan Status Tersangka Potongan Dana Desa

Penulis : Bambang
Senin 09 Oktober 2017
Ilustrasi

Probolinggo,KraksaanOnline.com
- Resmi sudah Polres Probolinggo menetapkan status dugaan pemotongan dana Desa Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo,  yang melibatkan Kasi Pembangunan Kecamatan Gading inisial SP dan staf Kecamatan berinisial Z yang bermula statusnya sebagai sanksi kini berstatus tersangka.



//
Wakapolres Probolinggo, Kompol Hendi Kurniawan mengatakan,uang DD yang diamankan berkisar Rp 99 juta. Itu semua berasal dari 7 Desa dari 19 Desa yang telah menyerahkan uang DD.Namun, paling besar uang DD itu dipegang oleh tersangka SP, yaitu SP menerima Rp 80.640.000, sedangkan Z menerima Rp 18.500.000.

Sementara penyelidikan masih di kembangan memungkinkan adanya keterlibatan baru.



//
"Jadi kerugian negara akibat pemotongan DD ini mencapai Rp. 99 juta, kami juga masih mendalami dugaan adanya pihak lain yang terlibat," ujar Hendi ,Wakapolres Probolinggo.

Dilain pihak SP menegaskan, pungutan tersebut sudah diketahui Camat Gading. Penarikan dana desa dihasilkan dari rapat yang dihadiri camat dan seluruh kades di Gading.




//
Tarikan dana tersebut tercantum dalam RKA dan digunakan ntuk biaya langganan media cetak serta kegiatan peningkatan desa lainnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 12 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta hukuman penjara maksimal 20 Tahun. ( Bams) 

Editor : Yuyun


//


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Polres Probolinggo Tetapkan Status Tersangka Potongan Dana Desa

itulah tadi berita Polres Probolinggo Tetapkan Status Tersangka Potongan Dana Desa , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Polres Probolinggo Tetapkan Status Tersangka Potongan Dana Desa ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/10/polres-probolinggo-tetapkan-status.html