Parpol Yang Belum Lengkap Berkasnya Diberi Waktu 1 x 24 Jam

Parpol Yang Belum Lengkap Berkasnya Diberi Waktu 1 x 24 Jam Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Parpol Yang Belum Lengkap Berkasnya Diberi Waktu 1 x 24 Jam, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Parpol Yang Belum Lengkap Berkasnya Diberi Waktu 1 x 24 Jam
link : Parpol Yang Belum Lengkap Berkasnya Diberi Waktu 1 x 24 Jam

Baca juga


    Parpol Yang Belum Lengkap Berkasnya Diberi Waktu 1 x 24 Jam

    Ketua KPUD Lamsel Abdul Hafidz
    Kalianda, Kaliandanews - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Lampung Selatan memberikan tambahan waktu 1 x 24 jam untuk partai politik yang belum lengkap berkas pendaftarannya, untuk pemilu 2019 mendatang.

    Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPUD Lamsel, Abdul Hafidz. Ia mengatakan sampai dengan saat ini masih ada beberapa partai yang masih ditunggu kelengkapan dokumennya ke KPUD.

    "Ada empat partai yang sedang diperbaiki dan masih kita tunggu kelengkapannya yakni Hanura, Pika, PBN dan Republik," kata Abdul Hafidz, (16/10/17).

    Lebih lanjut ia mengatakan, hingga pukul 23.00 tadi malam sudah ada tiga belas partai politik yang persyaratannya telah lengkap.

    "Yang sudah lengkap Perindo, PSI, Nasdem, Pan, PKS, Golkar, Demokrat, Gerindra, PDIP, PPP, Berkarya, Garudra dan PKB," tukasnya. (Kur)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Parpol Yang Belum Lengkap Berkasnya Diberi Waktu 1 x 24 Jam

    itulah tadi berita Parpol Yang Belum Lengkap Berkasnya Diberi Waktu 1 x 24 Jam , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Parpol Yang Belum Lengkap Berkasnya Diberi Waktu 1 x 24 Jam ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/10/parpol-yang-belum-lengkap-berkasnya.html

    Related Posts :