Mulai Hari Ini Kapolsek Berhak Awasi Dana Desa

Mulai Hari Ini Kapolsek Berhak Awasi Dana Desa Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Mulai Hari Ini Kapolsek Berhak Awasi Dana Desa, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Mulai Hari Ini Kapolsek Berhak Awasi Dana Desa
link : Mulai Hari Ini Kapolsek Berhak Awasi Dana Desa

Baca juga


    Mulai Hari Ini Kapolsek Berhak Awasi Dana Desa

    Jakarta, Info Breaking News - Mulai hari ini Jumat (20/10/2017) Anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolsek diberi tanggung jawab mengawasi penggunaan dana desa. Pemberian tugas itu merupakan hasil kesepakatan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo.

    "Pengawasan dana desa ini kita sepakati tunggal yang mengawasi, yaitu kapolsek dengan bhabinkamtibmasnya," kata Tjahjo di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).


    Tjahjo mengatakan pekan depan Kemendagri akan mengumpulkan para wali kota/bupati se-Indonesia untuk menekankan perihal tidak boleh ada upaya intervensi kepada kapolsek, dalam hal pengawasan dana desa.

    "Bupati dan wali kota minggu depan akan kami kumpulkan sampai ke camat, dalam upaya tidak boleh intervensi peran kapolsek dan kapolres dalam hal pengawasan dana desa," tegas Tjahjo

    Pagi ini Tito, Eko, dan Tjahjo menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa. Acara teken MoU itu diadakan bersamaan di Pusat Data dan Analisis (Puldasis) Polri, Gedung Utama Mabes Polri lantai 5 pukul 07.30 WIB.

    Dalam layar video ditayangkan tujuan penandatanganan MoU yaitu untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama antar ketiga pihak ini.


    MoU ini berlaku selama 2 tahun ke depan, sejak ditandatangani ketiga pihak. Jika masa berlaku habis, maka dapat diperpanjang dengan catatan koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya.

    Usai penandatanganan MoU, dilakukan video conference dengan 33 Kapolda serta jajarannya, guna mengamankan dana pembangunan Desa diseluruh pelosok agar jangan lagi dikorupsi oleh oknum dari mulai tingkat Kepala Desa atau Lurah yang berpatner dengan Kapolsek hingga kejenjang atas atasnya.*** Mil.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Mulai Hari Ini Kapolsek Berhak Awasi Dana Desa

    itulah tadi berita Mulai Hari Ini Kapolsek Berhak Awasi Dana Desa , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Mulai Hari Ini Kapolsek Berhak Awasi Dana Desa ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/10/mulai-hari-ini-kapolsek-berhak-awasi.html

    Related Posts :