Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan

Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan
link : Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan

Baca juga


    Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan

    Penulis: Dicko
    Rabu 04 Oktober 2017

    Probolinggo,KraksaanOnline.com – Seorang residivis pencuri kabel trafo milik PT Kertas Leces di Kabupaten Probolinggo, berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. Pelaku adalah Moh Uyen (29) warga Desa Taman Sari Kecamatan Dringu, Kabupaten setempat.

    Pelaku Uyen, berhasil diamankan di lokasi kejadian, saat ketika pelaku sedang melakukan aksinya memotong kabel berbahan tembaga jenis NYY berdiameter 260 dengan pangjang 2 meter, dengan menggunakan peralatan berupa gergaji besi.

    Dari tangan pelaku Uyen, petugas mengamankan barang bukti berupa gergaji besi, sebuah pisau kecil yang digunakan untuk mengupas lapisan luar kabel dan sejumlah kabel genset yang sudah dipotong-potong oleh pelaku.

    Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, kalau pelaku diamankan ketika sedang memotong kabel dari trafo milik PT Kertas Leces.

    "Saat itu, ada petugas patroli Polsek Leces. Karena curiga, sehingga oleh anggota langsung diamankan. Ternyata pelaku sedang memotong kabel trafo tersebut,"terang AKBP Fadly Samad, Rabu (04/10) kepada wartawan.

    Kabel-kabel itu kata Kapolres, di jual dengan harga Rp 10 juta oleh pelaku. Sebab, kabel itu berisi tembaga yang cukup menggiurkan.

    "Sebelumnya di lokasi itu, memang sering terjadi kehilangan kabel yang serupa. Mungkin kabel itu di curi oleh orang yang sama, karena sudah lama tidak di operasikan,"paparnya Fadly.

    Akibat perbuatannya itu, tersangka harus meringkuk di sel jeruji lantaran melanggar 363 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.(dic)

    Sumber: http://ift.tt/2ynyhmA


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan

    itulah tadi berita Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Maling Kabel Travo Milik PTKL Probolinggo Diamankan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/10/maling-kabel-travo-milik-ptkl.html

    Related Posts :