Jika Punya Izin, Angkutan Luar Kota Gunungsitoli Bisa Tidak Masuk Terminal

Jika Punya Izin, Angkutan Luar Kota Gunungsitoli Bisa Tidak Masuk Terminal Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Jika Punya Izin, Angkutan Luar Kota Gunungsitoli Bisa Tidak Masuk Terminal, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Jika Punya Izin, Angkutan Luar Kota Gunungsitoli Bisa Tidak Masuk Terminal
link : Jika Punya Izin, Angkutan Luar Kota Gunungsitoli Bisa Tidak Masuk Terminal

Baca juga


Jika Punya Izin, Angkutan Luar Kota Gunungsitoli Bisa Tidak Masuk Terminal

Kadis Perhubungan Kota Gunungsitoli
Ignasius Harefa |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli - Angkutan umum dari luar Kota Gunungsitoli diperkenan tidak masuk terminal jika memiliki izin trayek pengangkutan antar kota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Ignasius Harefa, Kamis (19/10/2017).

Masih dijelaskannya, bahwa Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang  wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek dan atau izin penyelenggaraan angkutan barang khusus.

Selanjutnya yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin antar kota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi adalah Gubernur dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. 

"Sampai dengan saat ini seluruh kendaraan bermotor umum yang masuk ke Kota Gunungsitoli tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek,"ujar Ignasius.

Oleh karena itu, jika perusahaan angkutan menginginkan armada pengankutannya diperkenankan tidak masuk terminal, maka wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi.

"Dalam izin tidak dalam trayek tersebutlah jelas tercantum kemana tujuannya dan apakah wajib atau tidak masuk terminal, menggunakan plat hitam atau kuning. Operasional mobil angkutan tidak dalam trayek adalah dari pintu ke pintu, tidak boleh ngetem sembarangan di dalam kota kecuali di pool kendaraan perusahaan,"jelasnya.

Selain itu, UU No.22 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melakukan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan melakukan pembatasan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas. 

"Pemko mengambil kebijakan agar pergerakan kendaraan bermotor umum yang berasal dari luar wilayah Kota Gunungsitoli yang tujuan akhir perjalanannya di Kota Gunungsitoli  dibatasi hanya sampai di Terminal di Desa Faekhu dan Terminal di Desa Sisarahiligamo,"akhirnya. (Budi Gea)


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Jika Punya Izin, Angkutan Luar Kota Gunungsitoli Bisa Tidak Masuk Terminal

itulah tadi berita Jika Punya Izin, Angkutan Luar Kota Gunungsitoli Bisa Tidak Masuk Terminal , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Jika Punya Izin, Angkutan Luar Kota Gunungsitoli Bisa Tidak Masuk Terminal ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/10/jika-punya-izin-angkutan-luar-kota.html