Honorer K2 Tidak Bisa Diangkat Jadi CPNS Karena Dasar Hukumnya Tidak Ada

Honorer K2 Tidak Bisa Diangkat Jadi CPNS Karena Dasar Hukumnya Tidak Ada Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Honorer K2 Tidak Bisa Diangkat Jadi CPNS Karena Dasar Hukumnya Tidak Ada, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Honorer K2 Tidak Bisa Diangkat Jadi CPNS Karena Dasar Hukumnya Tidak Ada
link : Honorer K2 Tidak Bisa Diangkat Jadi CPNS Karena Dasar Hukumnya Tidak Ada

Baca juga


    Honorer K2 Tidak Bisa Diangkat Jadi CPNS Karena Dasar Hukumnya Tidak Ada


    Kaliandanews - Tidak ada dasar kuat untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS. Hal tersebut dikatakan Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman.

    "Kalau mau demo itu hak honorer K2. Kami tidak bisa memenuhi permintaan honorer K2 karena dasar hukumnya tidak ada," kata Herman, Sabtu (7/10).

    Menurut Herman, sejauh ini belum ada perkembangan apa-apa tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Apalagi, internal pemerintah belum membahas soal revisi UU tersebut.

    "Ini masih sibuk urus penerimaan CPNS pelamar umum," ucap Herman.

    Sementara itu, Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, demonstrasi besar-besaran akan digelar bila tidak ada tanda-tanda keseriusan pemerintah membahas revisi UU ASN.

    Menurut dia, pemerintah seharunya mendukung upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjalankan surat presiden (surpres).

    "Surpres kan sudah ada dan perintahnya jelas. Bagaimana Baleg bisa membahas kalau pemerintah nggak mau. Kami masih menunggu niat baik pemerintah. Kalau nggak ada perkembangan, rencana aksi tetap jalan bulan ini juga," tegasnya. (Red | Sumber: JPNN)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Honorer K2 Tidak Bisa Diangkat Jadi CPNS Karena Dasar Hukumnya Tidak Ada

    itulah tadi berita Honorer K2 Tidak Bisa Diangkat Jadi CPNS Karena Dasar Hukumnya Tidak Ada , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Honorer K2 Tidak Bisa Diangkat Jadi CPNS Karena Dasar Hukumnya Tidak Ada ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/10/honorer-k2-tidak-bisa-diangkat-jadi.html

    Related Posts :