Berjualan di Trotoar, Sejumlah PKL di Blora Ditertibkan Satpol PP

Berjualan di Trotoar, Sejumlah PKL di Blora Ditertibkan Satpol PP Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Berjualan di Trotoar, Sejumlah PKL di Blora Ditertibkan Satpol PP, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Berjualan di Trotoar, Sejumlah PKL di Blora Ditertibkan Satpol PP
link : Berjualan di Trotoar, Sejumlah PKL di Blora Ditertibkan Satpol PP

Baca juga


    Berjualan di Trotoar, Sejumlah PKL di Blora Ditertibkan Satpol PP

    Petugas Satpol PP Kabupaten Blora menertibkan lapak PKL yang ditinggalkan begitu saja di atas trotoar saat siang hari. (foto: dok-ib)
    BLORA. Jangan sekali-kali berjualan di trotoar Kota Blora pada siang hari. Pasalnya berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar atau badan jalan pada pagi hari hingga pukul 15.00 WIB. Jika melanggar maka akan ditertibkan petugas Satpol PP Kabupaten Blora.

    Seperti yang dilakukan sejak Senin (9/10/2017), hingga Rabu ini (11/10/2017), petugas tampak melakukan penertiban di Jl.MR Iskandar kawasan Gabus, Perempatan Biandono, Jl.Ahmad Yani, Jl.Pemuda dan Jl.Halmahera. Sasarannya adalah para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan. Mereka dilarang berjualan saat pagi hari dan tidak diperkenankan membuat bangunan di atas trotoar.

    Beberapa lapak tenda PKL di perempatan Biandono, Gabus, Jl.Ahmad Yani dan Jl.Pemuda yang berdiri di atas trotoar langsung ditertibkan petugas. Namun sebelumnya pemilik lapak diberikan pembinaan dan pengarahan secara humanis bahwa setiap pagi hari hingga sore dilarang berjualan di trotoar.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Anang Sri Danaryanto S.Sos, MMA melalui Kabid penegakan perundang-undangan daerah Suripto S.Sos menyatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang menyalahi Perda No.1 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.

    "Sebelum kita tertibkan, kita berikan pengarahan terlebih dahulu agar mereka (PKL-red) memahami peraturan yang ada. Setelah itu baru kita bantu melakukan pembongkaran, atau pencopotan lapak yang didirikan di trotoar. Semoga tidak diulangi lagi," ucapnya.

    Menurutnya, PKL diperbolehkan berjualan setelah pukul 16.00 WIB hingga malam hari. Setelah itu lapak dagangan harus sudah dirapikan, tidak boleh ditinggal di trotoar. Jika ditinggal pada pagi harinya, pihaknya siap untuk melakukan penertiban dengan cara mengangkut lapak yang ditinggal begitu saja di trotoar.

    "Lapak yang kita angkut akan diamankan ke Kantor Satpol PP Blora. Lapak bukan dibuang atau dihancurkan, tetapi kami simpan. Ketika pemilik ingin mengambilnya maka harus datang ke kantor dan membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan di tempat dan jam yang dilarang," lanjutnya. (humaskab | res-ib)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Berjualan di Trotoar, Sejumlah PKL di Blora Ditertibkan Satpol PP

    itulah tadi berita Berjualan di Trotoar, Sejumlah PKL di Blora Ditertibkan Satpol PP , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Berjualan di Trotoar, Sejumlah PKL di Blora Ditertibkan Satpol PP ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/10/berjualan-di-trotoar-sejumlah-pkl-di.html

    Related Posts :