Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman
link : Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

Baca juga


    Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

    BERITA MALUKU. Terdakwa pemilik 0,011 gram narkoba jenis sabu, Roy Yosep, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Mercy de Lima.

    "Kami juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU sesuai pasal 112 Undang-Undang (UU) NO. 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dan kepadanya dikenakan pasal 127 UU tersebut," kata penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin, di Ambon, Selasa (19/9/2017).

    Permintaan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Amaye Yambeyabdi dengan agenda mendengarkan pembelaan PH atas dakwaan jaksa.

    Menurut dia, permintaan keringanan hukuman kepada majelis hakim agar kliennya divonis lebih ringan dan bisa mengikuti program rehabilitasi sosial sesuai pasal 56 dan pasal 103 Uu narkotika.

    "Tuntutan ancaman hukuman penjara yang disampaikan jaksa dinilai terlalu tinggi, sementara barang bukti yang didapat lebih kecil dan beratnya hanya 0,011 gram," kata Djidon.

    Roy Yosep adalah seorang warga Galala, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) yang ditangkap saksi Andre Mairuhu dan La Djemi yang merupakan anggota kepolisian pada 17 Maret 2017 karena memiliki satu paket narkoba jenis sabu.

    Barang bukti yang disita dari tangan terdakwa didapatkan dari seorang pelaku lain bernama Melky setelah bertransaksi melalui telpon genggam(hp) dan Melky saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kemudian penyidik kepolisian bersama JPU Kejati Maluku menjerat terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

    itulah tadi berita Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Pemilik Sabu Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/09/pemilik-sabu-minta-majelis-hakim.html

    Related Posts :