Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara

Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara
link : Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara

Baca juga


    Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara

    BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Kadek Slamet, terdakwa pemilik lima paket sabu seberat 165,77 gram.

    "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan vonis selama lima tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Mathius di Ambon, Rabu (27/9/2017).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

    Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoika dan oobat-obat terlarang, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

    Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Dinas Hadi Crisna yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

    Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir sementara Djidon Batmomolin selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melalukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

    Kadek Slamet diringkus aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Maluku pada Rabu, 10 Mei 2017 di kawasan Mardika.

    Polisi awalnya menerima informasi bahwa terdakwa berencana melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu dengan seseorang bernama Mohammad Iwan di depan sebuah hotel.

    Rencananya transaksi tersebut akan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT dan harga yang disepakati melalui telepon genggam sebesar Rp2 juta per paket.

    Sehingga polisi akhirnya berhasil meringkus terdakwa beserta barang bukti, tetapi rekannya Mohammad Iwan bisa meloloskan diri dan saat ini masih berstatus DPO.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara

    itulah tadi berita Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemilik Sabu 165,77 Gram Lima Tahun Penjara ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/09/majelis-hakim-vonis-terdakwa-pemilik.html

    Related Posts :