Judi di Lokalisasi Nglebok, 3 Orang Pria Ditangkap Polisi

Judi di Lokalisasi Nglebok, 3 Orang Pria Ditangkap Polisi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Judi di Lokalisasi Nglebok, 3 Orang Pria Ditangkap Polisi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Judi di Lokalisasi Nglebok, 3 Orang Pria Ditangkap Polisi
link : Judi di Lokalisasi Nglebok, 3 Orang Pria Ditangkap Polisi

Baca juga


    Judi di Lokalisasi Nglebok, 3 Orang Pria Ditangkap Polisi

    Sejumlah barang bukti hasil perjudian di lokalisasi Nglebok. (foto: dok-ib)
    BLORA. Anggota Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora menangkap tiga pelaku judi di kawasan lokalisasi Nglebok, Tambakromo Cepu. Terungkapnya tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat.

    Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cepu langsung melakukan lidik di wilayah tersebut untuk memastikan kebenaran informasi adanya praktek perjudian.

    "Permainan judi jenis kartu remi yang sudah meresahkan masyarakat berhasil ditangkap, ketika para pelakunya sedang asyik bermain," ujar Kapolsek Cepu AKP Selamet, Selasa (12/09/17).

    Petugas menangkap sebanyak tiga (3) tersangka pelaku Judi Song dengan menggunakan kartu remi pada hari Senin (11/09/2017) malam, sekira pukul 23:45 WIB, di rumah salah satu tersangka yang tinggal Lokalisasi Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Blora.

    Barang bukti yang berhasil ditemukan, berupa satu set kartu remi sejumlah 52 lembar dan uang tunai Rp. 1.562.000.- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).

    Tiga pelaku judi yang diamankan polisi di lokalisasi Nglebok. (foto: dok-ib)
    "Setelah dipastikan adanya praktik perjudian di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," jelasnya.

    Tiga diduga tersangka kasus Judi yang diamankan ini bernama 1. Suyono (53) alamat lokalisasi Nglebok, Tambakromo Cepu, Blora. 2. Joko Sudiro (55), warga Desa Padangan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. 3. Sutrisno (55) warga Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro (Jatim).

    Untuk sekarang ini, lanjutnya, ketiga pelaku perjudian beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Cepu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    "Akibat perbuatanya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Perjudian dalam bentuk apapun dilarang, karena itu kami ingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan perjudian jika tak ingin di`penjara," pungkas Kapolsek Cepu. (res-infoblora)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Judi di Lokalisasi Nglebok, 3 Orang Pria Ditangkap Polisi

    itulah tadi berita Judi di Lokalisasi Nglebok, 3 Orang Pria Ditangkap Polisi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Judi di Lokalisasi Nglebok, 3 Orang Pria Ditangkap Polisi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/09/judi-di-lokalisasi-nglebok-3-orang-pria.html

    Related Posts :