ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto

ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto
link : ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto

Baca juga


    ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto

    Jakarta, Info Breaking News - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi hasil putusan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. 

    "KPK harus kembali menetapkan SN sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru," kata Peneliti ICW Lalola Ester kepada Info Breaking News, Sabtu (30/9/2017). 


    Sesuai perkiraan, kata Lalola, praperadilan penetapan tersangka Novanto didasari kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim.

    Menurutnya, KPK harus segera menutup celah hukum yang menjadi dasar hakim memutus penetapan tersangka Novanto menjadi tidak sah.

    "Manakala SN sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka, KPK harus bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan, manakala sudah ada bukti-bukti yang cukup," jelas Lalola. 

    Alat bukti yang dikesampingkan Hakim Cepi menjadi poin kontroversial. Cepi menyimpulkan alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain.

    Padahal, menurut Lalola, keterlibatan Novanto sudah jelas dalam ratusan bukti dokumen dan surat yang dikumpulkan penyidik KPK.

    "Dengan dalil tersebut, artinya Hakim Cepi Iskandar mendelegitimasi Putusan Majelis Hakim yang memutus perkara KTP-El dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang notabenenya sudah berkekuatan hukum tetap. Padahal, putusan dikeluarkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim, dan skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara di persidangan," beber Lalola. 

    Lalola mendesak agar Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandardalam proses sidang praperadilan Novanto.

    ICW meminta Mahkamah Agung mengambil langkah konkret dengan melakukan eksaminasi putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

    "Kemudian  mengambil langkah tegas manakala ditemukan dugaan penyelewengan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan," pungkas Lalola.*** Ira Maya.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto

    itulah tadi berita ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca ICW Desak KPK Terbitkan Lagi Sprindik Baru Untuk Mentersangkakan Setya Novanto ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/09/icw-desak-kpk-terbitkan-lagi-sprindik.html

    Related Posts :