Full Day School Tidak Wajib, Yang Wajib Penguatan Pendidikan Karakter

Full Day School Tidak Wajib, Yang Wajib Penguatan Pendidikan Karakter Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Full Day School Tidak Wajib, Yang Wajib Penguatan Pendidikan Karakter, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Full Day School Tidak Wajib, Yang Wajib Penguatan Pendidikan Karakter
link : Full Day School Tidak Wajib, Yang Wajib Penguatan Pendidikan Karakter

Baca juga


    Full Day School Tidak Wajib, Yang Wajib Penguatan Pendidikan Karakter

    Bupati menegaskan bahwa penerapan FDS bukan kewajiban bagi setiap sekolah, yang wajib adalah penguatan pendidikan karakter. (foto: dok-ib)
    BLORA. Menyikapi pelaksanaan sekolah lima hari atau Full Day School (FDS) di Kabupaten Blora, Bupati Djoko Nugroho ikut menyampaikan pendapatnya. Di depan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se Kabupaten Blora, ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, pelaksanaan FDS bukan merupakan kewajiban bagi setiap sekolah.

    "Jadi FDS itu bukan lagi kewajiban untuk tiap sekolah. Yang wajib adalah menyelenggarakan penguatan pendidikan karakter agar anak-anak kita lebih cerdas, lebih jujur, lebih beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia," tegas Bupati.

    Dengan terbitnya Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada Rabu (6/9/2017) lalu di Istana Negara tersebut, maka Permendikbud RI nomor 23 tahun 2017 tentang Full Day School (FDS) yang belakangan mendapat penolakan dari beberapa elemen masyarakat batal demi hukum.

    Khusus di Kabupaten Blora, yang beberapa waktu lalu mulai melaksanakan FDS di SMP Negeri 1 Blora sebagai percontohan. Bupati mengaku bahwa hal itu merupakan uji coba dan kedepan akan dilaksanakan evaluasi.

    Menurut Bupati, pelaksanaan FDS itu merupakan salah satu cara saja untuk penguatan pendidikan karakter. Ia yakin pasti ada cara lain untuk penguatan pendidikan karakter yang bisa diterima oleh semua kalangan dan disesuaikan dengan kultur, atau budaya setempat.

    "Dalam Perpres tersebut, sekolah diperbolehkan melaksanakan FDS asal memenuhi seluruh persyaratan baik dari segi fasilitas, ketersediaan tenaga pendidik, serta persetujuan masyarakat, dalam hal ini tokoh agama setempat. Jika tidak, jangan memaksanakan," ucap Bupati.

    Pentingnya penguatan pendidikan karakter dicontohkan Bupati dengan melihat hasil nilai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2017 kemarin. Dimana menurut Bupati, jika hasil UNBK tersebut dijadikan syarat kelulusan siswa maka yang lulus hanya 40 persen saja.

    "Lihat saja hasil UNBK kemarin. Jika itu dijadikan satu satunya dasar kelulusan, yang lulus hanya sekitar 40 persen saja. Ini sebagai tanda bahwa anak-anak kita membutuhkan pola pendidikan yang lebih baik, baik dari segi materi, metode pendidikan serta penguatan karakter budi pekerti. Disinilah pentingnya penguatan pendidikan karakter," pungkasnya.

    Ia pun meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora untuk memahami dan melaksanakan isi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter tersebut. (humaskab | jo-ib)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Full Day School Tidak Wajib, Yang Wajib Penguatan Pendidikan Karakter

    itulah tadi berita Full Day School Tidak Wajib, Yang Wajib Penguatan Pendidikan Karakter , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Full Day School Tidak Wajib, Yang Wajib Penguatan Pendidikan Karakter ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/09/full-day-school-tidak-wajib-yang-wajib.html

    Related Posts :