Terdakwa Pemerkosa Anak Mantu Divonis Delapan Tahun Penjara

Terdakwa Pemerkosa Anak Mantu Divonis Delapan Tahun Penjara Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Pemerkosa Anak Mantu Divonis Delapan Tahun Penjara, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Terdakwa Pemerkosa Anak Mantu Divonis Delapan Tahun Penjara
link : Terdakwa Pemerkosa Anak Mantu Divonis Delapan Tahun Penjara

Baca juga


    Terdakwa Pemerkosa Anak Mantu Divonis Delapan Tahun Penjara

    BERITA MALUKU. Luthfi Holle alias Lut (45), terdakwa pemerkosa anak mantunya sendiri secara berulang kali menyatakan menerima vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

    "Karena terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan majelis, maka perkara ini dinyatakan sudah selesai dan memiliki putusan hukum tetap," kata ketua majelis hakim PN setempat, Mathius didampingi Hamzah Khailul dan R.A Didi Ismiatun selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (9/8/2017).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 Juncto pasal 287 KUH Pidana karena menggunakan ancaman kekerasan memaksakan seorang wanita untuk bersetubuh dengan dia di luar perkawinan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

    Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan suaminya, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya.

    Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Megy Parera yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum penjara selama sepuluh tahun.

    Pada tahun 2016 lalu, terdakwa sedang sendirian di rumah bersama anak mantunya yang berada di dalam kamar bersama satu anaknya yang masih kecil dan sedang tertidur pada pagi hari.

    Suami korban sudah pergi melaut, sedangkan isteri pelaku sudah ke pasar untuk berjualan dan salah satu anak terdakwa korban sudah berangkat ke sekolah.

    Terdakwa berlasan telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap saksi korban karena sudah dipengaruhi nafsu bejat dan sudah lama tidak melakukan hubungan suami isteri.

    Dia juga mengaku sudah lupa kapan kejadian pemerkosaan itu dilakukan, namun dalam tahun 2016 pada pagi hari dan tidak ada orang lain di rumah, karena suami saksi korban yang adalah anak tertua terdakwa sedang pergi melaut.

    Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban yang sementara tertidur dan menaikinya secara paksa, namun korban berusaha lari tetapi bajunya ditarik hingga robek dan menidurkannya di atas tempat tidur secara paksa.

    Saat itu anak terdakwa Faturahman pulang sekolah dan mengucapkan salam, kemudian saksi korban berteriak minta tolong agar pintu didobrak agar anak tersebut bisa masuk ke kamar.

    Tetapi Terdakwa secepatnya memberikan uang kepada Faturahman untuk membeli mie instan di kios sehinghga niat jahatnya bisa terpenuhi dengan leluasa.

    Perbuatan yang sama kembali dilakukan pada hari yang lain di tahun 2016 termaksud melakukan pencabulan terhadap korban dengan dan meminta korban tidak menceriterakan perbuatan tidak bermoral ini kepada orang lain.

    Terdakwa juga mengaku tidak tahu kalau saksi korban sedang dalam keadaan hamil muda, tetapi dia melihat perut korban memang agak besar atau menonjol.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Terdakwa Pemerkosa Anak Mantu Divonis Delapan Tahun Penjara

    itulah tadi berita Terdakwa Pemerkosa Anak Mantu Divonis Delapan Tahun Penjara , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Terdakwa Pemerkosa Anak Mantu Divonis Delapan Tahun Penjara ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/08/terdakwa-pemerkosa-anak-mantu-divonis.html

    Related Posts :