KPK Dead Line Dewan Loteng 2 Bulan

KPK Dead Line Dewan Loteng 2 Bulan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul KPK Dead Line Dewan Loteng 2 Bulan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : KPK Dead Line Dewan Loteng 2 Bulan
link : KPK Dead Line Dewan Loteng 2 Bulan

Baca juga


KPK Dead Line Dewan Loteng 2 Bulan

Lombok Tengah, sasambonews.com- Hingga saat ini belum satupun anggota DPRD Loteng yang sudah membuat LHKPN. Padahal KPK sudah meminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya. "Belum ada yang sudah melaporkan harta kekayaannya kepada kita" kata Koordinator Bidang Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rachmat Suandha, Senin 14/8/2017, usai melakukan sosialisasi di DPRD Lombok Tengah.

Maka sesuai dengan undangan DPRD, maka pada hari itu KPK datang ke DPRD Lombok Tengah melakukan sosialisasi terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut. "Nanti kalau semua sudah melaporkan, baru kita bisa analisa mengenai adanya dugagaan-dugaan oleh kawan-kawan di KPK yang bertugas untuk itu,"katanya. 

KPK memberikan tenggat waktu 2 bulan bagi pejabat dan juga anggota dewan untuk melakukan LHKPN tersebut. KPK sejauh ini dari pengakuan dewan dan juga sejumlah pejabat di Lombok Tengah, kendala mereka tak lakukan LHKPN karena kesulitan. "Tetapi asal tahu saja bahwa ratusan pejabat lainya sudah melakukanya dan LHKPN formatnya sangat gampang kalau itu jadi kendalanya,"imbuhnya.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua DPRD Lombok Tengah, H.Ahmad Fuaddi,FT.SE mengatakan, DPRD mengira kalau LHKPN dilakukan seperti cara-cara sebelumnya dimana pihaknya didatangi oleh petugas yang langsung membimbing dalam melaporkan harta kekayaanya."Jadi kita menunggu kedatangan petugas itu, tetapi ternyata caranya beda sekarang, kita yang harus melapor sendiri,"jelasnya.

Haji Fuad, sapaan akrab Ketua DPRD yang sekaligus Ketua Koni Lombok Tengah ini, yakin waktu 2 bulan yang diberikan KPK untuk melakukan LHKPN itu bisa terpenuhi. (am)


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

KPK Dead Line Dewan Loteng 2 Bulan

itulah tadi berita KPK Dead Line Dewan Loteng 2 Bulan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca KPK Dead Line Dewan Loteng 2 Bulan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/08/kpk-dead-line-dewan-loteng-2-bulan.html