Hakim PN Ambon Jatuhkan Vonis Penjara kepada Dua Pasangan Terdakwa Aborsi

Hakim PN Ambon Jatuhkan Vonis Penjara kepada Dua Pasangan Terdakwa Aborsi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Hakim PN Ambon Jatuhkan Vonis Penjara kepada Dua Pasangan Terdakwa Aborsi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Hakim PN Ambon Jatuhkan Vonis Penjara kepada Dua Pasangan Terdakwa Aborsi
link : Hakim PN Ambon Jatuhkan Vonis Penjara kepada Dua Pasangan Terdakwa Aborsi

Baca juga


Hakim PN Ambon Jatuhkan Vonis Penjara kepada Dua Pasangan Terdakwa Aborsi

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun dan tiga tahun penjara masing-masing kepada Ahmad Kilwo serta Merlin Louhenapessy, pasangan terdakwa aborsi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon pada Januari lalu.

"Menghukum terdakwa selama empat tahun dan tiga tahun penjara serta membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan kepada kedua terdakwa," kata ketua majelis hakim PN setempat Heri Setyobudi didampingi Sofyan Parerungan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Kamis 910/8/2017).

Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 77A juncto pasal 45A UU nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman karena perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan bayi yang dikandungnya meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan adalah, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth yang meminta terdakwa Ahmad dituntut lima tahun penjara dan pacarnya Melyn empat tahun penjara dan masing-masing dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan menerimanya.

Pada hari Jumat, (20/1) 2017 sekitar pukul 05.30 WIT, warga Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon dihebohkan dengan adanya penemuan sesok mayat janin di tepi pantai oleh saksi Ronlad Louhenapessy lalu dilaporkan ke polisi.

Setelah polisi meringkus Merlyn sebagai tersangka dan memeriksanya, dia mengaku diberikan obat oleh pacarnya Ahmad untuk menggugurkan janin di dalam kandungan.


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Hakim PN Ambon Jatuhkan Vonis Penjara kepada Dua Pasangan Terdakwa Aborsi

itulah tadi berita Hakim PN Ambon Jatuhkan Vonis Penjara kepada Dua Pasangan Terdakwa Aborsi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Hakim PN Ambon Jatuhkan Vonis Penjara kepada Dua Pasangan Terdakwa Aborsi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/08/hakim-pn-ambon-jatuhkan-vonis-penjara.html