Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan WNA Dalton Ichiro Tanonaka Segera diadili

Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan WNA Dalton Ichiro Tanonaka Segera diadili Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan WNA Dalton Ichiro Tanonaka Segera diadili, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan WNA Dalton Ichiro Tanonaka Segera diadili
link : Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan WNA Dalton Ichiro Tanonaka Segera diadili

Baca juga


    Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan WNA Dalton Ichiro Tanonaka Segera diadili

    Tersangka Dalton Ichiro Tanonaka
    Jakarta, infobreakingnews - Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, akhirnya pihak Dit.Reskrimun Polda Metro Jaya menyatakan kasus penipuan uang senilai USD 500.000 atau senilai Rp 6,5 miliar yang dilakukan mantan jurnalist, Dalton Ichiro Tanonaka (62), Warga Negara Amerika pemilik bisnis siaran TV "The Indonesia Channel" yang kini bermukim di Jakarta, dilaporkan oleh Advocat & Pengacara Hukum, Hartono Tanuwidjaja ke Polda Metro Jaya dinyatakan telah P21, sehingga dalam waktu singkat nanti kasusnya sudah bisa ditingkatkan kepenuntutan untuk disidangkan.

    Dalton yang juga pernah dihukum dinegaranya dalam kasus pengegelapan uang kampanye Pilkada dinegerinya, dilaporkan oleh Hartono karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya bernama Harjani Prem Ramchand, sebagaimana yang tertuang dalam laporan Polisi Nomor LP/2412/VI/2015/PMJ/Dit.Reskrimun tanggal 18Juni 2015.

    Dalton yang merupakan seorang mantan jurnalis tersebut sebelumnya juga pernah tersandung kasus penyalahgunaan dana kampanye pada tahun 2005 lalu. Atas kasus tersebut, Hakim Distrik AS Helen Gillmor menyatakan ia harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan kemudian menjadi tahanan rumah selama tiga bulan juga. 

    Kini ia kembali terseret kasus penipuan uang. Kasus yang saat ini sedang berperkara di PN Jakarta Selatan dan juga di PN Jakarta Pusat secara Perdata, dimana masing masing pihak saling gugat-menggugat tersebut, bermula dari janji manis Dalton yang kini sudah dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. 

    Dalton mulanya menawarkan kerja sama terhadap korban Harjani Prem Ramchand terhadap bisnis Media Televisi "The Indonesia Channel", dimana Dalton mengincar uang korban sebesar USD 1.500.000 dengan janji akan memberikan hak pemegang saham pengendali pada PT Melia Media Internasional, yang adalah perusahaan milik Dalton.

    Dalton menipu korban dengan cara mengirimkan surat elektronik (email) yang pada intinya mencantumkan proyeksi income sepanjang tahun 2015 pada tanggal 3 Oktober 2014 demi meyakinkan Harjani. Ia juga kemudian mengirimkan invoice  tagihan sebesar USD 500.000 kepada Harjani yang kemudian tanpa sadar telah ditipu mengirimkan dana tersebut ke nomor rekening Dalton yang saat itu menggunakan nama PT Melia Media Internasional sebagai kedok untuk melancarkan aksi penipuannya. *** Emil Foster Simatupang.




    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan WNA Dalton Ichiro Tanonaka Segera diadili

    itulah tadi berita Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan WNA Dalton Ichiro Tanonaka Segera diadili , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan WNA Dalton Ichiro Tanonaka Segera diadili ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/07/tersangkut-kasus-penipuan-dan.html

    Related Posts :