Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang

Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang
link : Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang

Baca juga


    Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang

    BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon terpaksa menunda persidangan terdakwa dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Alfred Mole akibat bersangkutan dalam kondisi sakit.

    "Aturan mainnya memang seperti itu. Jadi majelis hakim harus menunda persidangan agar terdakwa yang sakit bisa menjalani perawatan medis karena sudah merupakan hak seseorang," kata ketua majelis PN Ambon, Philip Panggalila di Ambon, Senin (17/7/2017).

    Saat membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hendrik Lusikoy mengajukan keberatan karena kliennya sedang sakit.

    Menurut Hendrik, kliennya yang ditahan di Rutan Waiheru Ambon sudah menderita sakit sejak Senin (17/7) pagi sehingga tidak bisa mengikuti rombongan tahanan guna menjalani proses persidangan.

    "Sakitnya terdakwa diperkuat dengan surat keterangan petugas kesehatan di Rutan. Namun, Kasie Pidum Kejari Ambon, Sahrul Anwar tetap menjemput klien untuk mengikuti persidangan," kata Hendrik.

    Bahkan dalam perjalan menuju Kantor PN Ambon, terdakwa sempat muntah di dalam mobil dan kelihatan menggigil saat duduk di ruang sidang.

    Hanya saja, JPU Sharul Anwar dalam persidangan mengatakan, terdakwa dihadirkan dalam ruang sidang agar majelis hakim juga bisa mengetahui kondisinya sekaligus jaksa membawanya ke rumah sakit.

    Terdakwa Alfred Mole dijerat JPU melanggar pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

    PH terdakwa juga menambahakan kalau perkara ini sedang dilakukakan proses hukum berupa pra peradilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polda Maluku, khususnya Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

    "Proses pra peradilannya masih berjalan dan akan masuk tahap pembacaan kesimpulan," ujar Hendrik.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang

    itulah tadi berita Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Terdakwa Dugaan KDRT Sakit, Hakim PN Ambon Tunda Sidang ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/07/terdakwa-dugaan-kdrt-sakit-hakim-pn.html

    Related Posts :