Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara

Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara
link : Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara

Baca juga


Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara

Penulis : Rahadian
Selasa 11 Juli 2017

Maha Guru Dimas Kanjeng
www.duniaku.net


Probolinggo,KraksaanOnline.com – Sidang lanjutan atas kasus penipuan terhadap korban Najemiah asal Makasar, yang menjerat terdakwa Ramanatan alias Vijay dan Suryono, anak buah Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kali ini telah memasuki babak akhir, Selasa (11/7/2017)

Diketahui, Vijay adalah seorang pengikut dan kepercayaan Dimas Kanjeng. Dalam kasus penipuan selain Najemiah, Vijay berperan sebagai pengadaan alat ritual berupa cincin dan bulpoin ghaib. Vijay juga yang mensuplay 7 maha guru palsu yang bekerja pemulung dan lainnya.

Sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Kraksaan, Kabupaetn Probolinggo Jawa Timur. Majelis hakim PN Kraksaan yang dipimpin Basuki Wiyono, memutuskan bahwa kedua terdakwa tersebut telah bersalah atas tindak pidana kasus penipuan.

Baca

Sidang Pledoi Dimas Kanjeng Ditunda Hari Rabu Besok


Kedua terdakwa Vijay dan Suryono, akhirnya divonis hukuman yang berbeda. Vijay diputus dengan hukuman selama 1 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Suryomo divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Vijay dengan hukuman selama 18 bulan dan terdakwa Suryono dituntut 24 bulan atau 2 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah atau ringan dibanding tuntutan JPU sebelumlnya.

Dalam persidangan, Basuki Wiyono yang memimpin persidang sekaligus ketua PN Kraksaan itu, menyebut menimbang fakta-fakta dalam persidangan dan keterangan para saksi menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Terdakwa mengakui perbuatannya, hal yang membreatkan, prebuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan hal meringankan,"ujar Basuki Wiyono.

Muhammad Johari selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Vijay saat dikonfirmasi mengatakan, putusan majelis hakim dianggap sudah bisa diterima oleh terdakwa. Vijay yang merupakan kliennya sudah mengakui perbuatannya dan siap untuk menerima putusan majelis hakim tersebut.

Sedangkan JPU, Rizky Radytia saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih akan menyamapikan pada pimpinnan terkait putusan majelis hakim tersebut. selanjutnya, pihaknya akan menyatakan sikpa setelah mendapatkan petunjuk dari pimpinan. "Kami sampaikan dulu hasil putusan sidang ini pada pimpinan,"ujarnya.(dian)

Editor : Firman



Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara

itulah tadi berita Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Sutradara Maha Guru Palsu Dimas Kanjeng Divonis 1 Tahun Penjara ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/07/sutradara-maha-guru-palsu-dimas-kanjeng.html