Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas

Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas
link : Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas

Baca juga


Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas

Penulis : Ferdian
Selasa 18 Juli 2017



Probolinggo,KraksaanOnline.com  – Kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terhadap mantan pegikutnya Abdul Ghani. Kini sidang pledoi yang sempat tertunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Selasa (18/7/2017).

Dari 55 lembar berkas pledoi, sekitar 38 sub bab yang dibacakan oleh kuasa hukum Dimas Kanjeng, yakni Moh Sholeh. Dalam pembacaan tersebut, terdakwa tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Abdul Gani. Fakta-fakta persidangan juga tidak ada kaitannya kasus pembunuhan dengan terdakwa.

"Yang jelas kami meminta kepada majelis hakim agar punya keberanian secara rinci mengusut dan memberikan keadilan atas kasus ini. Kemudian,  hakim harus mengembalikan Moge Harley Davidson kepada terdakwa. Sebab, Moge yang disita dan dibawa polisi itu diamankan beberapa waktu lalu usai Kanjeng ditangkap ribuan polisi dalam penggerebekan,"terang Moh Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng, usai persidangan.

"Intinya, kami meminta Dimas Kanjeng untuk dibebaskan, karena ia memang tidak bersalah. Dan tidak terlibat dalam pembunuhan itu. Banyak hal yang telah saya sampaikan dalam persidangan tadi,"tambah Sholeh.

Sementara dikatakan Januardi Jaksa Negara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, kalau permintaan Dimas Kanjeng, untuk dibebaskan, seyakin yakinnya itu tidak mungkin.Pledoi yang disampaikan kuasa hukum kata Januardi, tetap dihargai seperti apapun itu, nanti pihak majels hakim yagn akan memutuskan.

"Untuk permintaan dibebaskan dari jeratan hukum ini, saya sangat yakin itu tidak mungkin dikabulkan, kita lihat saja seperti apa kedepannya hingga sidang putusan. Pledoi ini hak terdakwa dan kuasa jukumnya. Tapi bagi kami JPU, tetap pada tuntutan sebelumnya yakni dituntut penajara seumur hidup,"terangnya.   

Seidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (20/7/2017) mendatang, dalam agenda Replik atau tanggapan dari pihak JPU.( ian)

Editor : Firman



Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas

itulah tadi berita Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ngotot Dimas Kanjeng Bebas ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/07/sidang-pledoi-kuasa-hukum-ngotot-dimas.html