Ratusan Eks Karyawan PTKL Berdemo di Kejari Kraksaan

Ratusan Eks Karyawan PTKL Berdemo di Kejari Kraksaan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Ratusan Eks Karyawan PTKL Berdemo di Kejari Kraksaan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Ratusan Eks Karyawan PTKL Berdemo di Kejari Kraksaan
link : Ratusan Eks Karyawan PTKL Berdemo di Kejari Kraksaan

Baca juga


    Ratusan Eks Karyawan PTKL Berdemo di Kejari Kraksaan

    Penulis : Agam 
    Kamis 13 Juli 2017



    Probolinggo,KraksaanOnline.com - Ratusan EKS karyawan PT Kertas Leces (PTKL) unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten  Probolinggo Kamis (13/7/2017). 


    Dengan membawa sejumlah poster berisi kecaman, mereka menuntut haknya terhadap Budi Kusmarwoto, Direktur PT Kertas Leces untuk segera di cairkan.


    Selain itu, mereka juga menuntut pada Kejaksaan, supaya Budi Kusmarwoto di tahan. Sebab, dua tahun lalu setelah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, Budi divonis satu tahun penjara. Namun, hingga saat ini Budi, seakan tidak diproses hukum. Bahkan, masih beraktivitas seperti biasanya.


    "Meski kami mantan karyawan, status kami masih sebagai karyawan. Kami masih punya hak, uang pesangon kami masih belum dibayar,"ungkap Moh. Arham, Sekjen Serikat Karyawan PT Kertas Leces.


    Arham, mengaku pihak Kejaksaan dan pengadilan harusnya memperhatikan hal ini. Sehingga pihaknya mendatangi Kejari Kabupaten Probolinggo, untuk mengklarifikasi.


    "Ternyata setelah kami klarifikasi kepihak Kejari barusan, dari beberapa orang perwakilan yang dipanggil. Ternyata Budi Kusmarwoto, hanya dikenai denda saja oleh Pengadilan Tinggi. Dan itu kami sangat kecewa atas keputusan Pengadilan Tinggi,"tutur Arham.


    Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Joko Wuryanto mengatakan, kalau memang ada sedikit kesalah fahaman dari para mantan karyawan PT Kertas Leces. 


    Mereka belum tahu jika proses hukum terhadap Budi Kusmarwoto, sudah sampai pada tahap kasasi, dan belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sehingga putusan ini belum mempunyai hukum tetap, jadi belum bisa dilakukan eksekusi.


    "Jaksa Penuntut Umum tentunya menunggu putusan dari Mahkamah Agung, terkait kasasi yang dilakukan oleh penuntut umum. 2016 lalau sudah ada keputusan dari Pengadilan Tinggi, bahwa terdakwa itu hanya dikenakan denda. Dari itu JPU masih menunggu putusan kasasi,"jelas Joko.(gam)



    Editor : saipul



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Ratusan Eks Karyawan PTKL Berdemo di Kejari Kraksaan

    itulah tadi berita Ratusan Eks Karyawan PTKL Berdemo di Kejari Kraksaan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Ratusan Eks Karyawan PTKL Berdemo di Kejari Kraksaan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/07/ratusan-eks-karyawan-ptkl-berdemo-di.html

    Related Posts :