Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah

Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah
link : Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah

Baca juga


    Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah

    BERITA MALUKU. Para pegiat lingkungan di Maluku Utara (Malut) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut untuk membatalkan puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP), terutama yang dalam proses pengurusan administrasinya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

    "Oknum di lingkup Pemprov Malut, termasuk dari pihak perusahaan pertambangan yang melakukan pemalsuan dokumen administrasi atas keluarnya IUP tersebut, juga harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata salah seorang pegiat lingkungan di Malut, Djafar, Jumat (7/7/2017).

    Puluhan IUP yang di antaranya IUP untuk pertambangan nikel dan emas tersebut, diketahui bermasalah setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumennya yang ternyata sebagian besar tidak memenuhi persyaratan, misalnya tidak memiliki dokemen AMDAL.

    Menurut Djafar, kalau IUP yang tidak memiliki dokumen AMDAL itu tetap dibiarkan beroperasi, selain melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), juga sangat membahayakan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

    Aktivitas usaha pertambangan yang memiliki AMDAL saja bisa membahayakan kelestarian lingkungan, seperti yang selama ini terlihat pada sejumlah lokasi usaha pertambangan di Malut, apalagi kalau sejak awal sama sekali tidak memiliki AMDAL.

    Djafar mengatakan, Pemprov Malut seharusnya tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk usaha pertambangan di Malut, karena usaha pertambangan yang beroperasi sudah banyak, bahkan tidak sedikit yang mulai menimbulkan masalah, baik bagi lingkungan maupun masyarakat setempat.

    Aktivitas usaha pertambangan nikel di wilayah Halmahera Timur misalnya, tidak hanya berdampak pada kelestarian kawasan hutan yang menjadi habitat berbagai flora dan fauna khas Malut, tetapi juga telah mengancam keberadaan usaha pertanian di wilayah itu.

    Sebelumnya Kepala Biro Hukum Pemprov Malut Salmin Janidi mengakui bahwa dari 20 lebih IUP yang dikeluarkan Pemprov Malut pada periode 2015 dan 2016 ada yang tidak memiliki dokumen AMDAL, bahkan ada pula dugaan pemalsuan paraf pejabat terkait dalam pengurusan dokumennya.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah

    itulah tadi berita Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/07/pemprov-malut-diminta-batalkan-puluhan.html

    Related Posts :