Lahan Politeknik Pariwisata Digugat Pemilik Tanah

Lahan Politeknik Pariwisata Digugat Pemilik Tanah Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Lahan Politeknik Pariwisata Digugat Pemilik Tanah, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Lahan Politeknik Pariwisata Digugat Pemilik Tanah
link : Lahan Politeknik Pariwisata Digugat Pemilik Tanah

Baca juga


    Lahan Politeknik Pariwisata Digugat Pemilik Tanah

    LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,-  Pembangunan sekolah Politeknik pariwisata di Desa Puyung Kecamatan Jonggat, mulai disoal. Senin 17/7  puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan yang akan dijadikan lokasi pembagunan politeknik pariwisata berunjukrasa di Kantor Bupati Lombok Tengah.

    Mereka menuntut pemerintah daerah mengembalikan lahan terebut. Pasalnya, sejauh ini mereka merasa tidak pernah melakukan transaksi apapun, baik dengan pemerintah provinsi NTB maupun Pemkab Lombok Tengah.
    Salah seorang ahli waris, H.Hermanto menjelaskan, lahan pembangunan poly klinik pariwisata tersebut masih menjadi milik perorangan.  Namun oleh pemerintah provinsi, lahan-lahan warga di lokasi tersebut dipinjam dan belum dikembalikan sampai dengan saat ini. 

    Anehnya kata Hermanto, pemerintah provinsi justeru menghibahkan lahan tersebut kepada Pemkab Lombok Tengah tanpa ada pemberitahuan ataupun akad jual beli. Baik dengan pemilik maupun ahli waris.

    Bukti kepemilikannya pun masih dipegang oleh warga sampai saat ini. "Kami punya bukti, tapi pemerintah provinsi tidak ada," kata Hermanto.
    Dengan bukti-bukti yang dimiliki saat ini, ia dan ahli waris lainnya akan mengambil dan menggarap lahan tersebu.

    Menanggapi hal tersebut, Sekda Lombok Tengah, HM.Nursiah mengatakan, pembangunan poly klinik pariwisata merupakan harga mati dan harus didukung semua pihak.
    Lahan yang dipersoalkan saat ini merupakan pemberian pemerintah provinsi.  Begitu juga dengan embangunannya, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Dengan demikian, Pemkab Lombok Tengah hanya selaku penerima manfaat. Namun jika ada persoalan, pihaknya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum. |wis



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Lahan Politeknik Pariwisata Digugat Pemilik Tanah

    itulah tadi berita Lahan Politeknik Pariwisata Digugat Pemilik Tanah , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Lahan Politeknik Pariwisata Digugat Pemilik Tanah ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/07/lahan-politeknik-pariwisata-digugat.html