Dakwaan JPU Ngawur, Hakim Harus Bebaskan Ir.Wahyudin Akbar

Dakwaan JPU Ngawur, Hakim Harus Bebaskan Ir.Wahyudin Akbar Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Dakwaan JPU Ngawur, Hakim Harus Bebaskan Ir.Wahyudin Akbar, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Dakwaan JPU Ngawur, Hakim Harus Bebaskan Ir.Wahyudin Akbar
link : Dakwaan JPU Ngawur, Hakim Harus Bebaskan Ir.Wahyudin Akbar

Baca juga


    Dakwaan JPU Ngawur, Hakim Harus Bebaskan Ir.Wahyudin Akbar

    Advocat Senior Erman Umar SH
    Jakarta, Info Breaking News - Sekretaris Yayasan Pertamina (Pertamina Foundation) Ir. Wahyudin Akbar (50 Thn),yang juga dikenal sebagai aktivis Greenpeace dunia, seakan tak percaya jika dirinya harus menduduki kursi pesakitan sebagai terdakwa diruang Pengadilan Tipikor Jakarta,atas tuduhan JPU terhadap dirinya melakukan korupsi sekaligus pasal berlapis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Oleh Jaksa, pengusaha muda yang merupakan alumnus ITB ini didakwa melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 155 Miliar, padahal hingga saat ini belum pernah ada penjelasan kerugian negara tersebut sebagaimana lazimnya diungkapkan oleh pihak yang berkompeten yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Akibat surat dakwaan JPU yang dinilai ngawur dan tak mendasar itu, Wahyudin Akbar yang didampingi pengacara senior sekaligus Chairman Kongres Advocat Indonesia (KAI),Erman Umar SH, memohon agar majelis hakim yang diketuai Hj. Emilia Djadja Sabagia SH, secara tegas harus menolak surat dakwaan jaksa, dan meminta agar kliennya dibebaskan dari semua tuduhan jaksa sekaligus agar segera bebas dari sel tahanan,karena selain tuduhan jaksa tidak jelas, juga Erman menyatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat jelas tidak berwenang mengadili kasus ini,karena selain persoalan badan hukumnya Yayasan, dan lokasinya berada diwilayah hukum Jakarta Selatan, sebagaimana alamat kantor Yayasan Pertamina di Jalan Sinabung, Jaksel.

    Apalagi kasus ini berawal dari program menanam 100 juta Pohon, dimana dana nya diambil dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) PT.Pertamina (Persero) yang mana hal ini tidak pernah menjadi zona perhitungan bagi pihak BPK. *** Emil F Simatupang.






    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Dakwaan JPU Ngawur, Hakim Harus Bebaskan Ir.Wahyudin Akbar

    itulah tadi berita Dakwaan JPU Ngawur, Hakim Harus Bebaskan Ir.Wahyudin Akbar , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Dakwaan JPU Ngawur, Hakim Harus Bebaskan Ir.Wahyudin Akbar ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/07/dakwaan-jpu-ngawur-hakim-harus-bebaskan.html

    Related Posts :