Buang Sampah Sembarangan di Gang Pengayoman Bakal Didenda Rp. 50 Juta

Buang Sampah Sembarangan di Gang Pengayoman Bakal Didenda Rp. 50 Juta Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Buang Sampah Sembarangan di Gang Pengayoman Bakal Didenda Rp. 50 Juta, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Buang Sampah Sembarangan di Gang Pengayoman Bakal Didenda Rp. 50 Juta
link : Buang Sampah Sembarangan di Gang Pengayoman Bakal Didenda Rp. 50 Juta

Baca juga


    Buang Sampah Sembarangan di Gang Pengayoman Bakal Didenda Rp. 50 Juta

    Kalianda, KaliandaNews - Pihak Kecamatan Kalianda memperingatkan warganya agar tidak membuang sampah kembali di Gang Pengayoman samping Gor, Kelurahan Kalianda Lampung Selatan.

    Peringatan tersebut disampaikan oleh Camat Kalianda, Erdiansyah, SH. MH lantaran saat ini lokasi yang sebenarnya sudah mulai bersih tersebut kembali ditumpuki sampah meskipun sudah dipasang plang larangan membuang sampah.

    "Kita menghimbau kepada masyarakat khususnya disekitar Kalianda yang membuang sampah disini agar tidak kembali membuang sampah ditempat ini." Ungkap Erdi silokasi tersebut kepada Kaliandanews, (11/07/17).

    Sebagai solusi, Erdi mengatakan bagi warga Kalianda terutama yang berada di jalan protokol tidak perlu membuang sampah dilokasi tersebut, cukup dengan meletakan sampah warga di pinggir-pinggir jalan protokol dan akan diangkut oleh mobil Dinas Kebersihan.

    "Nanti pasti diangkut, minimal dua hari sekali akan ada mobil yang mengangkut." Terang Erdi.

    Tak hanya itu, Erdi juga mengingatkan warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan apalagi dilokasi tersebut lantaran akan melakukan sangsi tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

    Dalam peraturan Kabupaten Lampung Selatan no. 2 th 2015 tentang pengelolaan sampah, pasal 28 : setiap orang atau badan dilarang : e. Membuang sampah yang tidak pada tempat yanng ditentukan dan telah disediakan, f. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Pasal 47 : setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 huruf (e), huruf (f) dan huruf (g) dikenakan denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. (Kur)




    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Buang Sampah Sembarangan di Gang Pengayoman Bakal Didenda Rp. 50 Juta

    itulah tadi berita Buang Sampah Sembarangan di Gang Pengayoman Bakal Didenda Rp. 50 Juta , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Buang Sampah Sembarangan di Gang Pengayoman Bakal Didenda Rp. 50 Juta ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/07/buang-sampah-sembarangan-di-gang.html

    Related Posts :