THR CAAIIIRRR....PMK NO.76/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2017

THR CAAIIIRRR....PMK NO.76/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2017 Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul THR CAAIIIRRR....PMK NO.76/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2017, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : THR CAAIIIRRR....PMK NO.76/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2017
link : THR CAAIIIRRR....PMK NO.76/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2017

Baca juga


    THR CAAIIIRRR....PMK NO.76/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2017

    BERITAPNS.COM--PMK Pemberian THR PNS sudah terbit, itu artinya PNS akan segera menerima THR pekan ini, tinggal daerah mengajukan SPM ke KPPN maka THR akan cair itu kata pihak Kementerian Keuangan.


    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.

    Berdasarkan pasal 2 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 dinyatakan
    (1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan· Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017.
    (2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penerima uang tunggu;dan e. Calon PNS.

    Berdasarkan pasal 3 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 dinyatakan
    (1) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.
    (2) Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat {l) belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
    (3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. ( 4) Potongan lain berdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah potongan lain selain potongan Pajak Penghasilan. (5) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

    Selengkapnya silahkan download PMK Nomor No 76/PMK.05/2017tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.



    Link Download PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2017(KLIKDISINI)

     Sumber: ainamulyana.blogspot.co.id

    Semoga saja daerah Bapak/Ibu segera mengajukan SPM ke KPPN dan segera dicaiiirkan!!



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    THR CAAIIIRRR....PMK NO.76/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2017

    itulah tadi berita THR CAAIIIRRR....PMK NO.76/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2017 , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca THR CAAIIIRRR....PMK NO.76/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2017 ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/06/thr-caaiiirrrpmk-no76pmk052017-tentang.html

    Related Posts :