Judul : Polres Lamsel Sita Miras, Petasan dan 12 Tersangka Judi
link : Polres Lamsel Sita Miras, Petasan dan 12 Tersangka Judi
Polres Lamsel Sita Miras, Petasan dan 12 Tersangka Judi
Kalianda, KaliandaNews – Polres Lampung Selatan menyita ratusan miras berbagai merk yang disita dari pedagang gelap yang ada di beberapa tempat di Bumi Khagom Mufakat.
Miras dan petasan yang disita |
Selain menyita ratusan minuman keras berbagai merk dan juga petasan, pihak Polres juga mengamankan beberapa tersangka. "Kita juga mengamankan 12 tersangka kasus judi yang 2 diantaranya adalah TO." Ungkap Ketut.
Sementara diantara 12 tersangka tersebut, enam diantaranya adalah pelaku judi togel. "Untuk judi togel kita juga amankan barang bukti seperti handphone dan sejumlah uang yang diduga hasil judi." Terangnya.
Akibat aksinya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (Kur)
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Polres Lamsel Sita Miras, Petasan dan 12 Tersangka Judi
itulah tadi berita Polres Lamsel Sita Miras, Petasan dan 12 Tersangka Judi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Polres Lamsel Sita Miras, Petasan dan 12 Tersangka Judi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/06/polres-lamsel-sita-miras-petasan-dan-12.html