Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional

Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional
link : Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional

Baca juga


    Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional

    BERITA MALUKU. Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal IX Letkol Laut (KH) Andriansyah R. Nasution, S.H., M.Hum, memberikan penyuluhan Hukum Humaniter Internasional kepada Personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX dan Personel Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IX serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lantamal IX Ambon, berlangaung di Gedung Manggala Loka Lantamal IX Ambon, Kamis (15/06/2017).

    Penyuluhan hukum yang diadakan Dinas Hukum (Diskum) Lantamal IX Ambon tersebut, dilakukan melalui ceramah dan penayangan film tentang Hukum Humaniter Internasional, dimana isi materi menjelaskan tentang peraturan perang yang telah diatur dalam Hukum Jenewa, Hukum Den Haag, San Remo Manual dan hukum kebiasaan Internasional.

    Hukum – hukum tersebut merupakan landasan utama dalam menyelesaikan sengketa bersenjata.

    Lebih lanjut pada peraturan utama dijelaskan antara lain sasaran sah di laut, Kapal – kapal yang dilindungi, tentang non kombatan, masyarakat sipil yang dilindungi, dan tanda – tanda pada tempat atau gedung yang dilindungi (tempat ibadah, rumah sakit, dan lain – lain), senjata yang dilarang serta perlakuan terhadap tawanan perang dan tidak boleh berbuat licik.

    Pada kesempatan tersebut Kadiskum Lantamal IX mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk prajurit Lantamal IX agar mengetahui tentang proses prosedur di dalam peperangan atau pertikaian bersenjata yang di atur di dalam Hukum Humaniter Internasional (hukum sengketa bersenjata).

    Hal ini katanya, untuk menghindari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur secara Internasional dan juga di dalam undang – undang no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Negara Indonesia. (DISPEN LANTAMAL IX)



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional

    itulah tadi berita Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Personel Lantamal IX Terima Penyuluhan Hukum Humaniter Internasional ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/06/personel-lantamal-ix-terima-penyuluhan.html

    Related Posts :