Nekat Buka di Bulan Puasa, 2 Cafe Karaoke Ditertibkan

Nekat Buka di Bulan Puasa, 2 Cafe Karaoke Ditertibkan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Nekat Buka di Bulan Puasa, 2 Cafe Karaoke Ditertibkan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Nekat Buka di Bulan Puasa, 2 Cafe Karaoke Ditertibkan
link : Nekat Buka di Bulan Puasa, 2 Cafe Karaoke Ditertibkan

Baca juga


Nekat Buka di Bulan Puasa, 2 Cafe Karaoke Ditertibkan

Petugas Satpol PP Blora lakukan pendataan identitas PK dalam razia tempat hiburan malam, Rabu (31/5). (foto: teg-ib)
BLORA. Nekat buka dan beroperasional di bulan puasa, dua buah tempat hiburan malam berupa cafe karaoke tak berijin atau illegal yang ada di wilayah Kecamatan Bogorejo akhirnya ditertibkan. Penertiban dilakukan Rabu malam (31/5) kemarin oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora dalam giat razia pekat di bulan Ramadhan.

"Berdasarkan aturan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pasal 14 ayat 4, semua tempat hiburan malam di Kabupaten Blora dilarang buka selama bulan Ramadhan mulai H-3 awal puasa hingga H+3 Lebaran Idul Fitri. Oleh karena itu kami lakukan upaya penegakan hukum dengan melaksanakan razia," ucap Sekretaris Satpol PP Bambang Setyo Trianto S.Sos yang memimpin razia.

Menurutnya, kedua cafe karaoke yang ketahuan beroperasi di malam bulan Ramadhan dan dirazia adalah cafe karaoke Surya dan cafe karaoke Karisma. Keduanya berada di jalur Jepon-Bogorejo di kawasan Watu Gede.

"Keduanya langsung kami hentikan aktifitasnya. Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pendataan identitas perempuan pemandu karaoke (PK) yang ada di lokasi tersebut. Kita data identitas dan alamatnya apakah dokumennya resmi atau tidak," tegas Bambang.

Berdasarkan keterangan darinya, total ada 7 PK yang ditemukan di dua tempat hiburan malam tersebut. Yakni 5 PK di cafe karaoke Surya dan 2 PK di cafe karaoke Karisma.

Setelah cafe karaoke dihentikan operasionalnya dan mendata PKnya, ia memastikan akan memanggil pemilik usaha hiburan malam tersebut ke Kantor Satpol PP Blora untuk diberikan pembinaan agar paham tentang aturan hukum atau perda yang berlaku. Baik tentang aturan operasional maupun perijinan. Mengingat kedua cafe karaoke itu belum memiliki ijin resmi.

"Kami utamakan pembinaan terlebih dahulu. Jika memang tidak bisa dibina, maka langkah tegas akan diambil. Misalnya penutupan paksa atau melalui jalur hukum," pungkasnya. (res-ib)


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Nekat Buka di Bulan Puasa, 2 Cafe Karaoke Ditertibkan

itulah tadi berita Nekat Buka di Bulan Puasa, 2 Cafe Karaoke Ditertibkan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Nekat Buka di Bulan Puasa, 2 Cafe Karaoke Ditertibkan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/06/nekat-buka-di-bulan-puasa-2-cafe.html