Mantap ! Polisi Ringkus Anggota FPI Pengedar Shabu Di Sebuah Apartemen

Mantap ! Polisi Ringkus Anggota FPI Pengedar Shabu Di Sebuah Apartemen Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Mantap ! Polisi Ringkus Anggota FPI Pengedar Shabu Di Sebuah Apartemen, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Mantap ! Polisi Ringkus Anggota FPI Pengedar Shabu Di Sebuah Apartemen
link : Mantap ! Polisi Ringkus Anggota FPI Pengedar Shabu Di Sebuah Apartemen

Baca juga


    Mantap ! Polisi Ringkus Anggota FPI Pengedar Shabu Di Sebuah Apartemen



    SBOBET Indonesia - Pemburu Narkoba (TPN) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja. Mereka Suyono (33), Edward Ramdhani (20), dan Ade Falavi (19).

    Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita shabu-shabu seberat 1,13 gram dan daun ganja kering seberat 24.33. 

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya pertama menangkap Suyono yang merupakan anggota dari ormas FPI (Front Pembela Islam) di salah satu kamar di Apartemen Mediterania Kemayoran, Minggu (11/6) petang. 

    Penangkapan tesebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sebagai pengguna aktif shabu-shabu sekaligus pengedar. Polisi pun bbergerak melaukan penyelidikan.

    Saat diringkus, polisi menemukan shabu di dalam dompet Suyono yang ketika ditimbang beratnya 1,13 gram shabu. Saat itu juga Suyono langsung digelandang ke Mapolres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.


    Setelah menangkap Suyono, polisi menangkap Edward Ramdhani dan Ade Falavi, Minggu (11/6) sekitar pukul 23.00. Dari tangan keduanya disita 24.33 gram daun ganja kering siap edar terbungkus dalam kertas dan dilakban

    "Saat ini TPN masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya," terang Suyudi INDOPOS (Jawa Pos Group).


    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.






    AFILIASI :
    #Bolahero , #MajalahMandiri , #MentariMovie ( Nonton Online Subtitle Indonesia )



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Mantap ! Polisi Ringkus Anggota FPI Pengedar Shabu Di Sebuah Apartemen

    itulah tadi berita Mantap ! Polisi Ringkus Anggota FPI Pengedar Shabu Di Sebuah Apartemen , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Mantap ! Polisi Ringkus Anggota FPI Pengedar Shabu Di Sebuah Apartemen ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/06/mantap-polisi-ringkus-anggota-fpi.html

    Related Posts :